Akurat
Pemprov Sumsel

Penuhi Aturan Modal Inti Minimum, Bank Maluku Malut Masuk KUB Bank BJB

M. Rahman | 5 Oktober 2023, 15:15 WIB
Penuhi Aturan Modal Inti Minimum, Bank Maluku Malut Masuk KUB Bank BJB

AKURAT.CO Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank BJB kembali mendapatkan anggota baru yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (Bank Maluku Malut).

Bank Maluku Malut menyusul Bank Bengkulu dan Bank Sultra untuk menjadi anggota KUB Bank BJB. Penggabungan ini ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman atau MoU mengenai sinergi bisnis Bank BJB dengan Bank Maluku Malut.

Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi mengatakan skema KUB ini akan diawali dengan pelaksanaan setoran modal Bank BJB kepada Bank Maluku Malut sehingga Bank BJB akan menjadi salah satu pemegang saham yang memiliki hak suara.

Kemudian, bersamaan dengan permohonan pengefektifan setoran modal tersebut, juga diajukan permohonan kepada OJK agar Bank BJB ditetapkan menjadi salah satu Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Maluku Malut, bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku yang juga tetap menjadi Pemegang Saham Pengendali.

Baca Juga: Sukses Dukung Program Kejar, Bank BJB Terima Penghargaan OJK

Untuk nominal penyertaan modalnya sendiri akan dilakukan proses kajian terlebih dahulu termasuk pelaksanaan due diligence sehingga didapatkan harga pelaksanaan yang wajar. Jika proses tersebut disetujui oleh OJK, Bank BJB akan menjadi induk usaha Bank Maluku Malut dengan konsep Pengendalian Bersama dengan Pemprov Maluku, yang dapat mendorong akselerasi peningkatan kinerja bisnis melalui berbagai program sinergi," ujar Yuddy dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (5/10/2023).

Ditambahkan, dengan karakteristik bisnis 2 model, ekosistem dan stakeholders yang serupa, sinergi sebagai sesama BPD lebih mudah untuk diimplementasikan tanpa menghilangkan ciri khas kedaerahan masing-masing BPD. Proses sinergi tersebut pun dapat dilakukan secara paralel dengan proses pelaksanaan KUB tersebut.

Sebagai anggota KUB Bank BJB, Bank Maluku Malut atau anggota KUB lainnya pun akan memperoleh akses atas pengembangan infrastruktur yang telah dilakukan oleh Bank BJB, baik infrastruktur IT ataupun corporate knowledge sehingga tidak perlu mengeluarkan lagi capital expense (capex) yang besar dan memakan waktu yang lama.

"Contohnya pada proses KUB yang sudah berjalan dengan Bank Bengkulu, walaupun saat ini masih berproses pengajuan izin kepada OJK yang merupakan tahap akhir sebelum persetujuan KUB menjadi efektif, tapi sinergi bisnis sudah dilakukan sejak awal. Kerjasama yang sudah rampung antara lain BI Fast, layanan Laku Pandai, e-tax, digitalisasi dan pembiayaan sindikasi, yang memberikan dampak positif terhadap kinerja dan layanan dari Bank Bengkulu," imbuh Yuddy.

Menurut Yuddy, kolaborasi adalah hal paling penting yang harus dilakukan BPD dalam melakukan inovasi dan transformasi agar bisa tetap relevan di industri perbankan. Kolaborasi melalui KUB ini juga masih dapat bertambah luas, dimana bank bjb masih membuka peluang kerjasama dengan BPD lain di Indonesia, dengan prinsip untuk kemajuan bersama serta saling menguntungkan.

Apabila seluruh proses KUB ini berjalan dengan lancar, maka struktur KUB Bank BJB akan terdiri dari 4 bank, yaitu Bank BJB syariah (kepemilikan BJB 99,24%), Bank Bengkulu (kepemilikan BJB 7,15%), Bank Sultra dan Bank Maluku Malut, dengan jaringan yang tersebar dari Indonesia bagian Barat sampai Indonesia bagian Timur.

Tambahan informasi, KUB merupakan salah satu strategi yang diambil BPD untuk memenuhi aturan modal inti minimum Rp3 triliun pada tahun 2022 yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Jika modal inti tersebut tak terpenuhi, BPR bisa diturunkan menjadi bank perkreditan rakyat atau BPR.

BPD sendiri secara grup perbankan, memiliki potensi yang besar. Dengan jumlah 26 BPD dengan total aset sebesar Rp936,1 triliun, BPD yang solid dapat menjadi salah satu kekuatan utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, bersanding dengan perbankan besar lainnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa