Akurat
Pemprov Sumsel

AJB Bumiputera Kantongi Dana Rp262,3 M Untuk Bayar Klaim Ke 43.162 Pemegang Polis

M. Rahman | 1 November 2023, 17:05 WIB
AJB Bumiputera Kantongi Dana Rp262,3 M Untuk Bayar Klaim Ke 43.162 Pemegang Polis

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan proses pembayaran klaim pemegang polis AJB Bumiputera 1912. Dikatakan AJB Bumiputera atau AJBB bakal segera mengantongi Rp262,3 miliar ilkuiditas untuk membayar klaim ke 43.162 pemegang polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan pada 11 September 2023 lalu, AJBB kembali mengajukan permohonan pencairan kelebihan dana jaminan senilai Rp262,32 miliar (berdasarkan nilai nominal dan berpotensi lebih besar atau kecil sesuai harga wajar pada saat transaksi).

Permohonan tersebut telah disetujui OJK dan seluruhnya harus digunakan untuk pembayaran klaim kepada pemegang polis. Dari Rp262,32 miliar tersebut rencananya akan dibayarkan kepada lebih dari 43.162 pemegang polis, terdiri dari 42.712 pemegang polis asuransi perorangan senilai Rp181,3 miliar dan 450 pemegang polis asuransi kumpulan senilai Rp81,01 miliar.

Baca Juga: OJK Harus Ambil Tindakan Selesaikan Kasus Gagal Bayar AJB Bumi Putera

Adapun pembayaran klaim akan diberikan kepada pemegang polis dengan nominal sampai dengan Rp5 juta dan Rp10 juta yang sebelumnya telah memberikan tanggapan atas kebijakan penurunan nilai manfaat. 

"Di tengah kondisi AJBB yang membutuhkan sumber likuiditas untuk pembayaran klaim, pada tanggal 11 September 2023 telah disetujui pencairan likuditas yang bersumber dari kelebihan dana jaminan," kata Ogi dikutip Rabu (1/11/2023).

Namun demikian, menurut Ogi, realisasi pembayaran klaim yang bersumber dari kelebihan dana jaminan ini saat ini menunggu realisasi penjualan atau pelepasan. AJBB selanjutnya diminta untuk melaporkan realisasi hasil pembayaran klaim dimaksud kepada OJK.

Tambahan informasi, pembayaran klaim AJBB kepada pemegang polis telah mulai kembali dilakukan pasca disetujuinya Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) pada tanggal 10 Februari 2023 lalu.

Sesuai rencana penyehatan keuangan, AJBB akan terlebih dahulu melakukan pembayaran klaim dengan nominal di bawah Rp5 juta dan bertahap ke nominal yang lebih tinggi.

Berdasarkan catatan OJK, per 12 Juni 2023 AJBB telah merealisasikan pembayaran klaim kepada 43.808 pemegang polis dengan total nilai sebesar Rp126,82 miliar, yang seluruhnya digunakan untuk pembayaran klaim dengan nominal di bawah Rp5 juta. Seluruh pembayaran klaim ini bersumber dari pencairan kelebihan dana jaminan yang sebelumnya telah disetujui OJK pada tanggal 14 Februari 2023. 

 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa