PGN Tindaklanjuti Rekomendasi BPK Soal Advance Payment Rp232,6 M ke IAE

AKURAT.CO PT PGN Tbk (PGAS) terus menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dimana salah satunya mengenai pemberian advance payment kepada PT Inti Alasindo Energi (IAE) senilai USD15 juta setara Rp232,6 miliar.
Seperti diketahui, PGN dan IAE berencana untuk bermitra dalam penyaluran gas dari Lapangan BD-HCML oleh IAE kepada PGN. Kerja sama dilaksanakan sebagai upaya untuk menjaga keamanan pasokan dan layanan penyaluran gas bumi ke pelanggan.
Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN, Rosa Permata Sari mengatakan bahwa PGN senantiasa berkoordinasi dengan IAE perihal pengembalian advance payment yang telah dibayarkan PGN.
Baca Juga: Lewat Liability Management, PGN Saka Tekan Utang Obligasi Hingga 75 Persen
Koordinasi ini penting untuk mendapatkan kepastian pengembalian advance payment dari bisnis IAE. Sampai saat ini, berbagai upaya telah dilakukan kedua belah pihak dan menyisakan Advance Payment sebesar USD14,19 juta.
“Kami mengusulkan agar sisa advance payment dapat dikembalikan melalui sebagian porsi revenue IAE dan berharap IAE dapat berkoordinasi internal dengan lender soal besaran porsinya,” ujar Rosa dikutip Rabu (6/12/23).
Ditambahkan, sehubungan dengan kondisi eksisiting yang oversupply, PGN belum dapat melanjutkan PJBG Interruptable dan mengusulkan IAE dapat menjual gas ke pelanggan lain. Dengan harapan, hal tersebut dapat meningkatkan penjualan IAE, sehingga akan mempercepat proses pengembalian Advance Payment.
“Atas rekomendasi dari BPK RI, PGN juga telah melaksanakan koordinasi dengan PT Pertamina dan Kementerian BUMN terkait rencana pengembalian Uang Muka PT IAE,” imbuh Rosa.
Rosa mengungkapkan bahwa pada prinsipnya IAE dapat menerima usulan dari PGN. IAE akan berkoordinasi internal dengan shareholder dan lender terkait porsi revenue yang dapat diberikan ke PGN. Setelah mendapatkan kesepakatan internal, stakeholder dan lender, IAE mengharapkan agar opsi ini dapat segera dijalankan sehingga pengembalian Advance Payment dapat segera dilakukan.
"Untuk saat ini, yang dapat kami sampaikan adalah PGN dan IAE akan menyiapkan detail skema pengembalian Advance Payment secara lebih lanjut. Secara paralel, kami juga sudah meminta kepada IAE untuk melaksanakan kewajiban sesuai kontrak. Selain itu, kami juga sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK ini ke APH," ujar Rosa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









