Masa Kepemimpinan Presiden Sebentar Lagi Selesai, Ternyata Segini Uang Pensiun Jokowi dan Ma’ruf Amin

AKURAT.CO Menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, artinya masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan segera digantikan dan mereka berhak menerima uang pensiun.
Jokowi dan Ma’ruf Amin berhak atas uang pensiun dan tunjangan setelah resmi purna tugas, seperti pejabat negara lainnya.
Sembilan bulan lagi, 20 Oktober 2024, Jokowi dan Ma’ruf Amin akan resmi meninggalkan Istana dan menerima uang pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Demi Uang Pensiun dan Bansos, Pria Austria Ini Sembunyikan Jasad Sang Ibu
Mengutip berbagai sumber, Rabu (24/1/2024), berikut ini perkiraan uang pensiun presiden dan wakil presiden yang akan didapatkan saat masa jabatannya berakhir di Indonesia.
Uang Pensiun Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin
Berdasarkan uang pensiunan dan gaji Presiden RI diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Hingga saat ini aturan itu masih berlaku dan belum mengalami revisi. Namun Pemerintah baru-baru ini mengumumkan kenaikan gaji pensiun ASN, TNI, dan Polri sebesar 12%.
Menurut peraturan tersebut, maka gaji presiden saat ini setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, dan pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka.
Baca Juga: Presiden dan Menteri Boleh Kampanye-Memihak, Jokowi: Itu Hak Demokrasi Setiap Orang!
Presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun gaji mereka saat ini sekitar Rp 30,2 juta per bulan, artinya 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS, yaitu Rp 5,04 juta per bulan.
Sebagai tambahan, presiden juga berhak mendapatkan fasilitas rumah yang disediakan oleh negara.
Fasilitas tersebut akan mendapat tunjangan yang mencakup biaya air, listrik, telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga.
Tak hanya fasilitas rumah yang layak, namun presiden juga akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden.
Sementara di sisi lain, Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga sama seperti presiden akan menerima uang pensiun tanpa mendapatkan tunjangan lainnya.
Namun perlu diketahui, selama menjabat aktif sebagai wakil presiden, Ma’ruf Amin telah menerima tunjangan bulanan sebesar Rp 22 juta.
Wakil presiden yang masa jabatannya sudah berakhir juga akan diberi rumah oleh negara. Tunjangan ini melengkapi semua biaya rumah tangga, termasuk biaya air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga.
Selain itu, rumah yang disediakan juga diberikan dengan perlengkapan yang layak. Mulai dari pasukan pengamanan presiden, hingga diberikan mobil dinas dan fasilitas pengamanan.
Itulah penjelasan lengkap mengenai uang pensiun dan fasilitas yang akan diberikan oleh negara untuk presiden dan wakil presiden Indonesia yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









