AKURAT.CO Bitcoin mencapai harga tertingginya sepanjang masa atau All Time High (ATH) dengan menembus harga di atas Rp1miliar atau sekitar USD69.200, menandakan lonjakan signifikan dalam nilai aset kripto. Dalam tiga bulan terakhir, nilai BTC diketahui telah melonjak lebih dari 51% dengan kenaikan USD22.419.
Fenomena ATH Bitcoin ini diiringi dengan munculnya banyak trader dan investor yang dilabeli OKB (Orang Kaya Baru) karena telah bergelut dan fokus pada investasi kripto sejak lama.
Sebagai trader dan investor yang patuh pada regulasi Indonesia, penting untuk melaporkan
pajak dari transaksi perdagangan kripto dalam SPT tahunan. Sejak tahun 2022, penghasilan dari aset kripto menjadi objek pajak yang wajib dilaporkan sesuai PMK 68 Tahun 2022.
Baca Juga: Bitcoin ATH ke USD63.000, Mampukah Tembus USD64.000 Setara Rp1 Milliar?
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis mengatakan dengan lonjakan harga Bitcoin yang signifikan
ini, semakin banyak orang yang tertarik untuk terlibat dalam perdagangan kripto. Namun, penting bagi para investor untuk menyadari kewajiban mereka dalam melaporkan pajak atas
transaksi kripto tersebut.
"Tokocrypto telah berkomitmen untuk membantu para penggunanya dalam memenuhi
kewajiban pajak mereka dengan melakukan pemotongan dan pembayaran pajak sesuai dengan
regulasi yang berlaku. Selain itu, kami membantu mereka untuk melakukan pengisian SPT
Tahunan untuk pajak kripto dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan
yang berlaku," kata Yudho dikutip Kamis (7/3/2024).
Meski demikian, dari sisi pendapatan pajak kripto sejatinya mengalami penurunan di tahun 2023 lalu, seiring dengan turunya volume transaksi kripto hingga 51% di sepanjang 2023.
Tercatat, pendapatan pajak kripto turun signifikan sebesar 62% pada tahun 2023. Total penerimaan pajak kumulatif hanya mencapai Rp467,27 miliar hingga akhir tahun 2023, di mana setoran khusus di tahun 2023 hanya Rp 127,66 miliar.
Ditambahkan Yudhono, fenomena OKB (Orang Kaya Baru) yang muncul seiring dengan lonjakan harga Bitcoin juga menjadi sorotan. Banyak dari mereka yang sebelumnya tidak terlalu dikenal dalam dunia investasi kini mendapat perhatian karena keberhasilan mereka dalam mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga aset kripto.
"Namun, di tengah euforia ini, penting bagi para OKB untuk memastikan bahwa mereka mematuhi semua regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban pajak atas keuntungan yang mereka peroleh," imbuh Yudhono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









