AKURAT.CO Bitcoin mencapai harga tertingginya sepanjang masa atau All Time High (ATH) dengan menembus harga di atas Rp1miliar atau sekitar USD69.200, menandakan lonjakan signifikan dalam nilai aset kripto. Dalam tiga bulan terakhir, nilai BTC diketahui telah melonjak lebih dari 51% dengan kenaikan USD22.419.
Fenomena ATH Bitcoin ini diiringi dengan munculnya banyak trader dan investor yang dilabeli OKB (Orang Kaya Baru) karena telah bergelut dan fokus pada investasi kripto sejak lama.
Sebagai trader dan investor yang patuh pada regulasi Indonesia, penting untuk melaporkan
pajak dari transaksi perdagangan kripto dalam SPT tahunan. Sejak tahun 2022, penghasilan dari aset kripto menjadi objek pajak yang wajib dilaporkan sesuai PMK 68 Tahun 2022.
Baca Juga: Bitcoin ATH ke USD63.000, Mampukah Tembus USD64.000 Setara Rp1 Milliar?
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis mengatakan dengan lonjakan harga Bitcoin yang signifikan
ini, semakin banyak orang yang tertarik untuk terlibat dalam perdagangan kripto. Namun, penting bagi para investor untuk menyadari kewajiban mereka dalam melaporkan pajak atas
transaksi kripto tersebut.
"Tokocrypto telah berkomitmen untuk membantu para penggunanya dalam memenuhi
kewajiban pajak mereka dengan melakukan pemotongan dan pembayaran pajak sesuai dengan
regulasi yang berlaku. Selain itu, kami membantu mereka untuk melakukan pengisian SPT
Tahunan untuk pajak kripto dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan
yang berlaku," kata Yudho dikutip Kamis (7/3/2024).
Meski demikian, dari sisi pendapatan pajak kripto sejatinya mengalami penurunan di tahun 2023 lalu, seiring dengan turunya volume transaksi kripto hingga 51% di sepanjang 2023.
Tercatat, pendapatan pajak kripto turun signifikan sebesar 62% pada tahun 2023. Total penerimaan pajak kumulatif hanya mencapai Rp467,27 miliar hingga akhir tahun 2023, di mana setoran khusus di tahun 2023 hanya Rp 127,66 miliar.
Ditambahkan Yudhono, fenomena OKB (Orang Kaya Baru) yang muncul seiring dengan lonjakan harga Bitcoin juga menjadi sorotan. Banyak dari mereka yang sebelumnya tidak terlalu dikenal dalam dunia investasi kini mendapat perhatian karena keberhasilan mereka dalam mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga aset kripto.
"Namun, di tengah euforia ini, penting bagi para OKB untuk memastikan bahwa mereka mematuhi semua regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban pajak atas keuntungan yang mereka peroleh," imbuh Yudhono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









