AKURAT.CO Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengakui bahwa dengan adanya program tabungan perumahan rakyat (Tapera) merupakan salah satu langkah yang baik dari pemerintah.
Di mana menurut Anggota Komisi IX DPR RI, Darul Siska, kebijakan ini ditujukan untuk memberikan rumah yang layak bagi rakyat Indonesia.
"Intinya semua kebijakan yang dibuat oleh pemerintah itu adalah bertujuan untuk kebaikan. Ada Tapera itu supaya pada waktunya semua pegawai, semua orang yang sudah bekerja, bisa punya rumah tempat dia tinggal. Karena rumah itu kan sesuatu yang dibutuhkan oleh yang bersangkutan, dibutuhkan juga oleh anaknya supaya bisa tumbuh sehat, anaknya tidak stunting. Jadi dibutuhkan rumah yang sehat," ujarnya dikutip Kamis (30/5/2024).
Baca Juga: Ini Manfaat Tapera yang Akan Dibebankan ke Karyawan Swasta, Apakah Bisa Dicairkan?
Meski demikian, berdasarkan tinjauan lapangan, banyak masyarakat belum mengetahui secara rinci terkait penggunaan dana Tapera tersebut. Hal itu memicu kericuhan yang terjadi di masyarakat. Ia pun mendorong agar sosialisasi terkait rencana ini digencarkan agar masyarakat memahami keuntungan dari kebijakan tersebut.
"Cuma saja, kebijakan itu harus dibicarakan dengan baik, disosialisasikan kepada pegawai-pegawai swasta itu sehingga mereka tidak merasa ujug-ujug (gajinya) dipotong gitu. Tapi memang ditanamkan kesadaran kepada dia (masyarakat) bahwa uang yang dipotong itu harus dengan keikhlasan dia dan itu untuk kebaikan dia supaya pada waktu pada waktunya nanti suatu waktu dia bisa punya rumah sendiri," jelasnya.
Karena kalau didiamkan saja, tambahnya, mungkin akan terlena sehingga tidak berhemat menggunakan uangnya hingga pada akhirnya susah untuk mendapatkan rumah. "Padahal kalau dia enggak punya rumah resikonya bukan hanya buat dia, tapi kalau dia punya anak lagi anaknya, bisa kena stunting karena tidak hidup di rumah yang sehat," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo mengumumkan bahwa Pemerintah tengah berencana untuk mengikutkan pegawai swasta dalam program tabungan perumahan rakyat (tapera). Nantinya setiap tanggal 10 tiap bulannya 3 persen gaji dari para pegawai akan dipotong untuk iuran tapera. Hal ini menimbulkan kegaduhan di berbagai lini masa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










