AKURAT.CO Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengakui bahwa dengan adanya program tabungan perumahan rakyat (Tapera) merupakan salah satu langkah yang baik dari pemerintah.
Di mana menurut Anggota Komisi IX DPR RI, Darul Siska, kebijakan ini ditujukan untuk memberikan rumah yang layak bagi rakyat Indonesia.
"Intinya semua kebijakan yang dibuat oleh pemerintah itu adalah bertujuan untuk kebaikan. Ada Tapera itu supaya pada waktunya semua pegawai, semua orang yang sudah bekerja, bisa punya rumah tempat dia tinggal. Karena rumah itu kan sesuatu yang dibutuhkan oleh yang bersangkutan, dibutuhkan juga oleh anaknya supaya bisa tumbuh sehat, anaknya tidak stunting. Jadi dibutuhkan rumah yang sehat," ujarnya dikutip Kamis (30/5/2024).
Baca Juga: Ini Manfaat Tapera yang Akan Dibebankan ke Karyawan Swasta, Apakah Bisa Dicairkan?
Meski demikian, berdasarkan tinjauan lapangan, banyak masyarakat belum mengetahui secara rinci terkait penggunaan dana Tapera tersebut. Hal itu memicu kericuhan yang terjadi di masyarakat. Ia pun mendorong agar sosialisasi terkait rencana ini digencarkan agar masyarakat memahami keuntungan dari kebijakan tersebut.
"Cuma saja, kebijakan itu harus dibicarakan dengan baik, disosialisasikan kepada pegawai-pegawai swasta itu sehingga mereka tidak merasa ujug-ujug (gajinya) dipotong gitu. Tapi memang ditanamkan kesadaran kepada dia (masyarakat) bahwa uang yang dipotong itu harus dengan keikhlasan dia dan itu untuk kebaikan dia supaya pada waktu pada waktunya nanti suatu waktu dia bisa punya rumah sendiri," jelasnya.
Karena kalau didiamkan saja, tambahnya, mungkin akan terlena sehingga tidak berhemat menggunakan uangnya hingga pada akhirnya susah untuk mendapatkan rumah. "Padahal kalau dia enggak punya rumah resikonya bukan hanya buat dia, tapi kalau dia punya anak lagi anaknya, bisa kena stunting karena tidak hidup di rumah yang sehat," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo mengumumkan bahwa Pemerintah tengah berencana untuk mengikutkan pegawai swasta dalam program tabungan perumahan rakyat (tapera). Nantinya setiap tanggal 10 tiap bulannya 3 persen gaji dari para pegawai akan dipotong untuk iuran tapera. Hal ini menimbulkan kegaduhan di berbagai lini masa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










