Diduga Salah Sita Aset, Ini Saran Andri Tedjadharma, Pemilik Bank Centris ke Satgas BLBI
Demi Ermansyah | 9 Juli 2024, 21:03 WIB

AKURAT.CO Sidang mediasi gugatan senilai Rp11 triliun oleh Andri Tedjadharma selaku Komisaris sekaligus pemegang saham Banks Centris Internasional (BCI) terhadap Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/7) pekan lalu nampaknya harus menelan pil pahit.
Meskipun begitu, sidang perkara nomor 171/Pdt.G/2024/PN.JKT.PUS ini akan dilanjutkan ke pokok perkara. Adapun jadwal dan agenda persidangan tersebut, masih menunggu relaas pemberitahuan yang akan disampaikan panitera pengadilan ke para pihak.
Dalam sidang mediasi yang berakhir tanpa kesepakatan atau mediasi gagal itu, I Made Parwata SH, kuasa hukum Andri Tedjadharma menyampaikan, resume penggugat mempertanyakan keberadaan jaminan lahan seluas 452 hektar yang menjadi jaminan Bank Centris Internasional dalam perjanjian jual beli promes dengan Bank Indonesia, sesuai Akta 46, tanggal 9 Januari 1998.
Dari sidang mediasi tersebut, penggugat mendapatkan jawaban yang bertolak belakang atau kontradiksi antara tergugat dengan tergugat II. Di mana kuasa hukum Bank Indonesia, Asep, memberikan jawaban dan menyatakan BI telah menyerahkan jaminan tersebut ke Kemenkeu (BPPN).
"Pihak BI menyatakan sudah menyerahkan jaminan lahan 452 Ha dalam pengalihan hak tagih Bank Centris ke BPPN. Bi menyatakan bukti-bukti dokumen ada," jelas Made di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga: Aset Pribadi Disita Satgas BLBI, Begini Tanggapan Pemilik Bank Centris
Namun demikian, faktanya, sebelum gugatan diajukan, Andri Tedjadharma telah menyurati BI sebanyak tiga kali untuk mempertanyakan soal jaminan lahan 452 hektar itu. "Tapi, tidak satupun surat yang sudah diajukan oleh Pak Andri dijawab oleh BI," ucapnya.
Namun demikian, faktanya, sebelum gugatan diajukan, Andri Tedjadharma telah menyurati BI sebanyak tiga kali untuk mempertanyakan soal jaminan lahan 452 hektar itu. "Tapi, tidak satupun surat yang sudah diajukan oleh Pak Andri dijawab oleh BI," ucapnya.
Sementara, pihak tergugat I yakni Kemenkeu yang diwakili KPKNL, dalam sidang mediasi ini pada resume jawabannya tidak menyinggung soal jaminan lahan 452 hektar yang ditanyakan penggugat. Namun, di hadapan mediator maupun penggugat menyatakan akan mencari soal jaminan lahan itu.
Padahal, lanjutnya, dalam surat-surat resminya kepada Andri Tedjadharma, KPKNL secara tegas menyatakan tidak ada jaminan lahan 452 hektar. KPKNL sebagai kepanjangan tangan Kemenkeu dalam suratnya kepada penggugat bernomor S-3048/KNL.0701/ 2023, Poin 2a, menyatakan menerima pengurusan piutang negara dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan tidak disertai dengan barang jaminan.
Hal tersebut menjadi persoalan mendasar dan pertanyaan pokok dari adanya gugatan penggugat terhadap tergugat. "Di mana sebenarnya keberadaan jaminan tersebut? Kalau mereka masih mengatakan akan mencari kenapa sampai saat ini terus melakukan tindakan tindakan upaya paksa penyitaan dan lelang. Ini sangat kami sayangkan," tegas Parwata memprotes KPKNL.
Dengan gagalnya mediasi, kata Parwata, penggugat meminta kepada hakim mediator agar segala peristiwa yang terjadi dikembalikan kepada posisi yang sebenarnya terjadi di awal, yaitu perjanjian jual beli promes senilai Rp492 miliar disertai jaminan lahan seluas 452 hektar antara Bank indonesia dengan Bank Centris Internasional, seperti tertuang dalam Akta 46.
"Perjanjian jual beli tersebut sudah jelas yang mana para pihak atau subyek hukumnya sudah jelas, kemudian produk hukumnya juga sudah jelas berupa akte, selanjutnya peristiwa hukum di dalam akte tersebut juga jelas ada jaminan yang sudah diserahkan sebagai hak dan kewajiban yang disepakati para pihak. Ini harusnya dengan mudah bisa diselesaikan," jelasnya.
Dia menambahkan, peristiwa hukum diawali dari Akte 46 tentang Perjanjian Jual beli promes dengan jaminan antara Bi dengan bank Centris. BI kemudian mengalihkan hak tagihnya ke BPPN dengan akte 39 berikut penyerahan hak dan kewajiban beserta berita acara penyerahan.
Senada dengan Parwarta, Andri Tedjadharma menegaskan bahwa apabila terbukti BI telah menyerahkan jaminan ke Kemenkeu, maka Kemenkeu telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memperhitungkan jaminan dan promes nasabah.
"Namun apabila kemenkeu tidak menerima jaminan tersebut dari BI, maka akte perjanjian antara BI dan Kemenkeu tentang pengalihan hak tagih, cacat hukum dan tidak bisa digunakan untuk menagih atau menggungat kami," tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Andri, satu-satunya solusi terbaik dari persoalan yang dihadapi kemenkeu dan BI atas gugatan perbuatan melawan hukum yang dia ajukan adalah BI mengembalikan surat utang kepada Kemenkeu serta mengembalikan promes nasabah Bank Centris kepada BI.
"Jadi, Kemenkeu mendapatkan kembali surat utangnya dari BI, sehingga tidak ada kerugian negara, adapun persoalan BCI dengan Bi, bisa diselesaikan berdasarkan akta 46," paparnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










