Akurat
Pemprov Sumsel

OJK Terbitkan Aturan Baru, Tambah 5 Cakupan Perusahaan Yang Wajib Lapor SLIK

M. Rahman | 9 Agustus 2024, 15:52 WIB
OJK Terbitkan Aturan Baru, Tambah 5 Cakupan Perusahaan Yang Wajib Lapor SLIK

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024.

Aturan ini merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK) dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan.

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, perubahan kedua POJK SLIK ini mengatur perluasan cakupan pelapor SLIK ditambah lima, yaitu:

  1. Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship
  2. Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah
  3. Perusahaan Penjaminan
  4. Perusahaan Penjaminan Syariah dan
  5. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech Peer to Peer Lending)

"Dengan batas waktu menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK ini diundangkan," ujar Aman dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (9/8/2024).

Baca Juga: Tips Perbaiki Skor Kredit di SLIK OJK

Sebelumnya, pihak yang wajib menjadi Pelapor SLIK meliputi:

  1. Bank Umum
  2. Bank Perekonomian Rakyat
  3. Bank Perekonomian Rakyat Syariah
  4. Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana
  5. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek
  6. Lembaga Pendanaan Efek
  7. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan menengah
  8. LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK

Dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif.

"Dan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK," imbuh Aman.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa