Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol WAL ke OJK Salah Alamat

AKURAT.CO Ahli Hukum Perdata, Prof Koesrianti mengatakan bahwa tuntutan Class Action Pemegang Polis Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) seharusnya ditujukan kepada Perusahaan, bukan kepada Lembaga Negara termasuk kepada OJK.
“Gugatan itu seharusnya ditujukan kepada pihak yang merugikan secara materiil pada dirinya atau individu atas perbuatan produk atau jasa pihak yang menyediakan,” kata Koesrianti dalam sidang lanjutan Gugatan Class Action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Sidang ini merupakan lanjutan dari gugatan sejumlah pemegang polis WAL yang melakukan gugatan Class Action terhadap Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung RI, Otoritas Jasa Keuangan dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL).
Baca Juga: Diprotes, TL Asuransi Wanaartha Bakal Revisi Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi
Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung. “Jika ada hubungan atau perjanjian antara pihak individu jika terjadi wanprestasi maka para pihak bisa mengajukan gugatan pada pihak lain. Ini berjanji dengan siapa tapi dia menggugat pihak lain di luar ikatan yang ada begitu,” ujarnya.
Koesrianti juga menyampaikan OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan sudah melakukan tindakan pengawasan terhadap WAL sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Tahapan itu sudah dilalui OJK dan punya kewenangan sesuai legal basis ada dasar hukum. PT WAL itu sudah diingatkan bahwa keuangannya tidak sehat dan sudah mendapat peringatan 1,2,3 dan sebagainya sampai dilikuidasi,” kata Koesrianti.
Artinya, secara nalar hukum pencabutan izin usaha WAL sudah menjalani aturan hukum ketentuan yang berlaku termasuk kemudian ada ketentuan mengenai proses likuidasi.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulisnya yang dikutip (6/8) menyampaikan bahwa Tim Likuidasi Wanaartha saat ini terus bekerja dalam penyelesaian kewajiban dan dalam proses pembagian proporsional tahap kedua kepada pemegang polis.
Jumlah pemegang polis yang telah menerima pembayaran berjumlah 8.809 pemegang polis. Terkait Perpanjangan masa tugas tim likuidasi merupakan kewenangan RUPS sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
OJK terus mendorong Tim Likuidasi Wanaartha untuk melakukan segala upaya termasuk langkah hukum dalam rangka optimalisasi pengembalian dana kepada pemegang polis atas aset-aset yang saat ini bermasalah akibat adanya sengketa hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









