Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Hanya Untuk Kredit Akad 2023

AKURAT.CO Pemerintah Republik Indonesia telah mengumumkan perubahan signifikan dalam ketentuan kebijakan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Awalnya, kebijakan ini ditargetkan untuk KUR yang menggunakan akad pada tahun 2022.
Namun, menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dalam perkembangan terbaru, restrukturisasi kini akan berlaku khusus untuk akad KUR yang dilakukan pada tahun 2023.
"Kalau untuk KUR kita sudah rapat terkait dengan komite KUR, dan apa yang ditegaskan dalam rapat KUR adalah restrukturisasi berbasis akad kredit tahun lalu,” ujar Airlangga di Jakarta International Expo (Jiexpo), Kemayoran, Kamis (22/8/2024).
Selanjutnya, ia menambahkan bahwa meskipun ketentuan tersebut telah ditetapkan, rinciannya mengenai perubahan spesifik dari kebijakan ini belum diungkapkan secara mendetail.
Dalam konteks pelaksanaan, Airlangga menyatakan bahwa lembaga jasa keuangan kini diperbolehkan untuk melaksanakan restrukturisasi KUR bagi nasabah mereka masing-masing. "Jadi ketentuannya yang berakad 2023, dan eksekusinya bisnis perbankan masing-masing, kan sudah ada regulasi dari OJK, itu sudah sangat bijaksana," tegasnya.
Baca Juga: Perpanjangan Restrukturisasi Kredit UMKM Tengah Dibahas di Menko Perekonomian
Ini berarti bahwa lembaga-lembaga keuangan diharapkan untuk mengikuti pedoman yang sudah ada dari OJK dalam proses restrukturisasi, memastikan bahwa skema yang diterapkan adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, juga memberikan penjelasan terkait pelaksanaan restrukturisasi KUR. "Dengan menggunakan POJK 40 2019 yang adalah POJK mengacu pada skema kualitas aset jadi restrukturisasi itu dilakukan bagi debitur KUR,” ucapnya.
Peraturan OJK yang disebutkan mengacu pada penilaian kualitas aset untuk menentukan kelayakan debitur dalam proses restrukturisasi. Ini menunjukkan bahwa restrukturisasi KUR akan diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha debitur.
Selain itu, Mahendra menambahkan bahwa setiap bank diwajibkan untuk melakukan penilaian mendalam terhadap nasabah yang mengajukan restrukturisasi. “Dan tentu kita tunggu pada waktu dekat Pak Menko Perekonomian maupun juga tentu Bapak Ibu Menteri terkait dengan komite pengarah KUR untuk mengumumkan lebih rinci skema terkait restrukturisasi KUR tadi itu,” ujarnya, mengindikasikan bahwa rincian lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan ini akan segera diumumkan.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi pelaku usaha yang terdampak oleh kondisi ekonomi saat ini, dengan memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki kondisi keuangan mereka melalui restrukturisasi kredit yang lebih sesuai dengan situasi mereka.
Sehingga, pemerintah dan OJK berharap bahwa langkah ini akan membantu meningkatkan kesehatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung ekonomi nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










