Kemenkeu Siapkan Skema Hapus Utang bagi Daerah Korban Bencana

AKURAT.CO Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran fiskal melalui skema restrukturisasi pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi pemerintah daerah terdampak bencana.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan, Kemenkeu akan melakukan asesmen terhadap infrastruktur yang dibangun menggunakan dana pinjaman PEN. Hasil asesmen tersebut akan menjadi dasar penentuan kebijakan lanjutan terhadap kewajiban pinjaman daerah.
“Kalau infrastrukturnya masih bisa dipakai, kami bisa lakukan restrukturisasi berupa perpanjangan tenor dan pengurangan cicilan,” ujar Suahasil pada saat acara APBN Kita di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga: Kemenkeu Longgarkan TKD Rp46 T untuk Daerah Bencana hingga 2026
Namun, jika infrastruktur tersebut mengalami kerusakan berat akibat bencana dan tidak lagi dapat dimanfaatkan, pemerintah pusat membuka peluang penghapusan utang atau write-off.
“Kalau infrastrukturnya sudah rusak berat, bahkan tidak bisa dipakai, maka kami bisa melakukan penghapusan atas pinjaman tersebut sehingga tidak menjadi beban pemerintah daerah,” jelasnya.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah pusat kepada daerah yang menghadapi tekanan fiskal akibat bencana alam. Dengan penghapusan atau restrukturisasi utang, ruang fiskal daerah diharapkan tetap terjaga untuk mendanai kebutuhan mendesak masyarakat.
Di sisi lain, Kemenkeu juga mendorong optimalisasi skema perlindungan aset negara. Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Keuangan dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar kementerian/lembaga segera mengajukan klaim asuransi atas aset yang rusak melalui Asuransi Barang Milik Negara (BMN).
Baca Juga: Infrastruktur Rusak Akibat Bencana, Kemenkeu Siapkan Skema Pemutihan
“Ini pembelajaran yang baik bagi kami. Ke depan, Barang Milik Negara seharusnya diasuransikan agar risiko bencana bisa ter-cover,” kata Suahasil.
Sebagai tambahan, pemerintah juga menyalurkan Dana Kemasyarakatan Presiden sebesar Rp268 miliar untuk tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota terdampak.
Pemerintah pusat turut menyiapkan Dana Siap Pakai (DSP) dan Dana Cadangan Bencana dari APBN 2025 dan 2026 yang dikoordinasikan oleh BNPB untuk memastikan kesiapsiagaan dan respons bencana tetap optimal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








