Akurat
Pemprov Sumsel

Kemenkeu Langsung di Bawah Presiden, Ketua Komisi XI DPR: Langkah Efisien Tingkatkan Koordinasi

Paskalis Rubedanto | 29 Oktober 2024, 00:00 WIB
Kemenkeu Langsung di Bawah Presiden, Ketua Komisi XI DPR: Langkah Efisien Tingkatkan Koordinasi

AKURAT.CO Presiden RI Prabowo Subianto resmi menetapkan perubahan nomenklatur kementerian dan lembaga dalam kabinet Merah Putih.

Perubahan ini bukan hanya mencakup penyesuaian nama dan jumlah kementerian, tetapi juga pergeseran struktur pelaporan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, yang kini melapor langsung kepada Presiden.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut baik perubahan ini.

Menurutnya, kebijakan ini memungkinkan koordinasi yang lebih efisien, khususnya dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Mukhamad Misbakhun Wisuda Doktoral di JCC Senayan

“Menurut saya, ini langkah strategis dari Presiden. Dengan Kementerian Keuangan langsung di bawah Presiden, efisiensi koordinasi dalam kebijakan APBN bisa lebih optimal,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Politisi Partai Golkar itu juga menekankan, langkah tersebut adalah hak prerogatif Presiden sebagai pemegang kendali tertinggi pemerintahan.

“Presiden berwenang penuh mengatur pola relasi dengan para menteri, dan ini menjadi bagian dari strategi beliau,” jelasnya.

Perubahan tugas dan fungsi kementerian dalam kabinet Merah Putih ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, yang diteken pada 21 Oktober 2024.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan ada tujuh Kementerian Koordinator (Kemenko) yang mengawasi kementerian di bawahnya.

Baca Juga: Jabat Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun Awali Rapat dengan Kebersamaan dan Kekeluargaan

Namun, Kementerian Keuangan kini melapor langsung kepada Presiden, bersama tiga kementerian lainnya, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas jalannya pemerintahan serta memperkuat koordinasi langsung antara Presiden dan kementerian-kementerian strategis tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.