Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Tahun 2024 Terbaru

AKURAT.CO BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Program ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Setiap tahun, besaran iuran BPJS Kesehatan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi.
Artikel ini membahas besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 pada tahun 2024 berdasarkan informasi dari sumber resmi.
Baca Juga: Cabup Bojonegoro Wahono Pastikan Guru Swasta Dapat Tambahan Insentif dan BPJS Ketenagakerjaan
Menurut Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2024 diperkirakan tidak mengalami kenaikan hingga pertengahan tahun 2025.
Hal ini didasarkan pada kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang dinilai sangat sehat. Berikut adalah rincian iuran untuk masing-masing kelas pada tahun 2024:
- Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp 42.000 per orang per bulan. Peserta hanya membayar Rp 35.000 karena terdapat subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000.
Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Sementara itu, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, atau swasta dikenakan iuran sebesar 5% dari gaji bulanan.
Dari jumlah tersebut, 1% dibayar oleh pekerja, dan 4% oleh pemberi kerja.
Kesimpulan
Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 pada tahun 2024 tetap sama seperti tahun sebelumnya dan tidak akan mengalami kenaikan hingga pertengahan tahun 2025.
Kebijakan ini didasarkan pada kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang sehat, dengan surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang cukup untuk memenuhi klaim manfaat beberapa bulan ke depan.
Dengan stabilitas ini, masyarakat dapat terus menikmati layanan kesehatan yang terjangkau dan merata melalui program BPJS Kesehatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal




