Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Tahun 2024 Terbaru

AKURAT.CO BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Program ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Setiap tahun, besaran iuran BPJS Kesehatan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi.
Artikel ini membahas besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 pada tahun 2024 berdasarkan informasi dari sumber resmi.
Baca Juga: Cabup Bojonegoro Wahono Pastikan Guru Swasta Dapat Tambahan Insentif dan BPJS Ketenagakerjaan
Menurut Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2024 diperkirakan tidak mengalami kenaikan hingga pertengahan tahun 2025.
Hal ini didasarkan pada kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang dinilai sangat sehat. Berikut adalah rincian iuran untuk masing-masing kelas pada tahun 2024:
- Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp 42.000 per orang per bulan. Peserta hanya membayar Rp 35.000 karena terdapat subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000.
Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Sementara itu, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, atau swasta dikenakan iuran sebesar 5% dari gaji bulanan.
Dari jumlah tersebut, 1% dibayar oleh pekerja, dan 4% oleh pemberi kerja.
Kesimpulan
Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 pada tahun 2024 tetap sama seperti tahun sebelumnya dan tidak akan mengalami kenaikan hingga pertengahan tahun 2025.
Kebijakan ini didasarkan pada kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang sehat, dengan surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang cukup untuk memenuhi klaim manfaat beberapa bulan ke depan.
Dengan stabilitas ini, masyarakat dapat terus menikmati layanan kesehatan yang terjangkau dan merata melalui program BPJS Kesehatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






