Akurat
Pemprov Sumsel

BSI Siapkan Infrastruktur Untuk Pengajuan Izin Usaha Bullion

Hefriday | 24 Desember 2024, 21:39 WIB
BSI Siapkan Infrastruktur Untuk Pengajuan Izin Usaha Bullion

AKURAT.CO PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) tengah mempersiapkan infrastruktur untuk mengajukan izin kegiatan usaha bulion, yang meliputi layanan seperti simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas sesuai dengan ketentuan. Langkah ini merupakan bagian dari diversifikasi usaha untuk memperbesar skala bisnis dan memperkuat pasar keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memonetisasi simpanan emas sebagai sumber pendanaan. “Hal ini dapat meningkatkan pendalaman pasar keuangan melalui variasi produk investasi yang lebih luas,” ujar Dian di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

OJK menyatakan siap mendukung perbankan yang ingin melaksanakan kegiatan usaha bulion sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan. Koordinasi intensif antara OJK dan industri perbankan juga terus dilakukan untuk memfasilitasi pelaksanaan usaha ini.

Baca Juga: BRI dan BSI Jadi Kandidat Bank Emas Pertama di Indonesia

Secara global, bank bulion merupakan salah satu pilar modernisasi pasar emas. Bank ini memungkinkan pembelian, penjualan, dan penggunaan emas standar melalui berbagai layanan seperti pembiayaan dan perdagangan. Dian menjelaskan, kehadiran bank bulion di Indonesia akan membantu menjembatani kebutuhan supply dan demand emas, termasuk monetisasi emas idle yang dimiliki masyarakat.

Potensi pasar emas di Indonesia dinilai sangat besar, mengingat negara ini merupakan salah satu produsen emas terbesar di dunia. “Dengan memanfaatkan peluang ini, perbankan syariah dan lembaga jasa keuangan lainnya dapat menciptakan ekosistem bisnis emas yang berkelanjutan,” tambah Dian.

OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi bank syariah dan lembaga jasa keuangan untuk mengembangkan bisnis berbasis emas, dengan dukungan infrastruktur yang mumpuni dan proses perizinan yang dipersiapkan secara matang.

Dian menyatakan, koordinasi aktif terus dilakukan dengan pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan kesiapan pelaksanaan usaha bulion ini. "Kegiatan usaha ini tidak hanya memperluas layanan investasi, tetapi juga memberikan manfaat strategis dalam mengoptimalkan cadangan emas masyarakat yang belum dimanfaatkan,” katanya.

Chief Economist BSI, Banjaran Surya Indrastomo, dalam kesempatan berbeda, menilai penerbitan POJK 17/2024 membuka peluang besar untuk pengembangan bisnis emas di Indonesia. “Bank bulion adalah inovasi potensial yang bisa dimaksimalkan oleh BSI pada tahun depan, terutama dengan dukungan regulasi yang ada,” ujarnya.

Banjaran juga menambahkan bahwa bisnis berbasis emas tidak hanya menarik dari sisi investasi, tetapi juga memiliki prospek jangka panjang yang menjanjikan. Ia optimistis BSI dapat menjadi pelopor dalam pengembangan ekosistem bisnis bulion di Indonesia.

Dengan hadirnya bank bulion, Indonesia diharapkan mampu memodernisasi pasar emas domestik sekaligus memperkuat daya saing sektor keuangan syariah di tingkat global. Hal ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen emas utama di dunia.  

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa