Jadi Hadiah Tahun Baru, Pegadaian Dapat Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion

AKURAT.CO Menyambut Tahun Baru 2025, PT Pegadaian mendapat kado spesial berupa izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.
Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha bulion yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut baik peraturan OJK tersebut, mengingat dua tahun terakhir ini Pegadaian menanti restu untuk dapat melaksanakan usaha ekosistem emas.
Baca Juga: Hakordia 2024, Pegadaian Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi
Menurutnya, ini merupakan sebuah pencapaian, di mana Pegadaian menjadi perusahaan pertama yang berhasil mengantongi izin usaha bulion di Indonesia.
"Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun nongadai. Gadai sebagai core bisnis, 90 persen masih didominasi oleh gadai emas. Kurang lebih transaksi sampai dengan November menghasilkan omzet sebanyak Rp230 triliun dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo tabungan emas yang mencapai 10,3 ton. Hal ini tentunya juga didukung oleh anak usaha kami, Galeri 24. Insha Allah kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bulion," jelas Damar, Jumat (3/1/2025).
Langkah yang dijalankan Pegadaian tersebut menjawab pernyataan dari Menteri BUMN, Erick Thohir, beberapa waktu lalu tentang pembentukan bank emas sebagai salah satu langkah untuk mendorong peningkatan hilirisasi.
Baca Juga: Pegadaian Raih Penghargaan di International Innovation Awards 2024
Erick mengungkapkan harapannya agar perusahaan BUMN segera bersinergi agar Indonesia segera memiliki Bullion Bank, salah satunya PT Pegadaian.
Bahkan Erick menambahkan pentingnya Bullion Bank akan semakin meliterasi masyarakat terhadap investasi emas.
Sementara itu, Pegadaian menjadi salah satu jasa keuangan yang memiliki layanan investasi emas, salah satunya Tabungan Emas Pegadaian.
"Kalau sudah ada Bullion Bank, artinya masyarakat mulai mengenal tabungan emas. Kebetulan kita ada Pegadaian, bank syariah, kita coba dorong masyarakat juga mulai menabung emas," ujar Erick.
Sementara, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, turut mendukung Pegadaian untuk bertransformasi menjadi bullion services atau ekosistem emas.
Sebab, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, Pegadaian dinilai siap untuk melakukan layanan jual beli dan transaksi emas lainnya.
Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang mumpuni menjadi lembaga penyaluran bulion, mulai dari penyimpanan agunan gadai yang 90 persen berupa emas, ruang penyimpanan emas dengan standar Internasional terbesar di Indonesia.
Hingga adanya beragamnya produk emas Pegadaian yang semakin melengkapi ekosistem emas tersebut.
Baca Juga: Pegadaian Kanwil X Jabar Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana di Kabupaten Sukabumi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





