Cara Daftar NPWP Secara Online di Laman coretaxdjp.pajak.go.id, Hanya Butuh NIK dan KK!

AKURAT.CO Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini semakin penting, baik untuk keperluan pribadi maupun bisnis.
Pemerintah terus berupaya memudahkan proses pendaftaran NPWP, salah satunya dengan menyediakan layanan pendaftaran secara online melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.
Baca Juga: Pemadanan NIK dan NPWP Capai 78,96 Juta Wajib Pajak
Layanan ini resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 lalu.
Coretax Administration System dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai urusan pajak, termasuk pendaftaran NPWP baru.
Proses pendaftarannya pun bisa dilakukan secara praktis dan cepat langsung melalui ponsel pintar.
Cara Daftar NPWP Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP secara online melalui Coretax:
1. Kunjungi Website Coretax
Masuk ke halaman Coretax melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
2. Pilih Opsi Pendaftaran
Di halaman utama, klik pilihan "Daftar di sini". Tentukan kategori wajib pajak sesuai dengan kebutuhan, seperti "Perorangan" untuk individu atau kategori lain seperti Badan Usaha, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
3. Verifikasi NIK Anda
Jika Anda sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, pilih opsi "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK" untuk melanjutkan ke langkah selanjutnya.
4. Tentukan Jenis Registrasi
Pilih "Aktivasi NIK" untuk mengonversi NIK Anda menjadi NPWP atau pilih "Hanya Registrasi" jika hanya perlu membuat akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK.
5. Isi Data Pribadi
Lengkapi informasi pribadi Anda seperti nama lengkap, tanggal dan tempat lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor kartu keluarga (KK) sesuai dengan dokumen resmi.
6. Verifikasi Kontak
Masukkan alamat email dan nomor ponsel yang aktif. Anda akan menerima kode OTP di nomor ponsel yang didaftarkan. Masukkan kode OTP tersebut untuk verifikasi.
7. Unggah Dokumen Pendukung
Unggah dokumen seperti KTP untuk WNI, atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA. Jika Anda memiliki usaha, pastikan untuk melampirkan dokumen izin usaha atau dokumen pendukung lainnya.
8. Tinjau dan Kirim Data
Periksa kembali semua informasi yang sudah diisi. Jika sudah sesuai, klik tombol "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran NPWP Anda.
9. Proses dan Verifikasi
Setelah pengiriman, sistem Coretax akan memverifikasi data Anda. Jika sudah tervalidasi, NPWP Anda akan diterbitkan dan bisa diakses langsung melalui aplikasi Coretax.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mendapatkan NPWP secara online.
Jangan tunda lagi untuk memiliki NPWP, karena NPWP sangat penting untuk berbagai keperluan, seperti melaporkan penghasilan, melakukan transaksi keuangan, dan sebagai syarat untuk berbagai keperluan lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






