Industri Kripto Resmi Diawasi OJK, Ini Peluang dan Tantangannya
Hefriday | 15 Januari 2025, 23:49 WIB

AKURAT.CO Platform perdagangan aset kripto, Upbit Indonesia, menyambut positif peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah ini dinilai sebagai sinyal positif untuk memperkuat ekosistem aset keuangan digital di Indonesia.
“Kami percaya bahwa di bawah pengawasan OJK, ekosistem aset keuangan digital di Indonesia akan semakin kuat dan terarah,” ujar Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi, dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).
Resna menyampaikan apresiasinya atas langkah pemerintah yang diharapkan mampu menghadirkan regulasi lebih kokoh untuk mendukung pertumbuhan industri aset kripto. Menurutnya, transisi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor keuangan digital.
Resna menyampaikan apresiasinya atas langkah pemerintah yang diharapkan mampu menghadirkan regulasi lebih kokoh untuk mendukung pertumbuhan industri aset kripto. Menurutnya, transisi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor keuangan digital.
Baca Juga: Pasar Kripto Tertekan, Ethereum dan Altcoin Kompak Melemah
Peralihan tugas ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan ketentuan, pengalihan tugas dari Bappebti kepada OJK dan Bank Indonesia (BI) harus selesai dalam 24 bulan sejak undang-undang tersebut disahkan.
Di bawah pengawasan OJK, pengaturan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan berbasis efek seperti indeks saham dan saham asing kini berada dalam tanggung jawab OJK. Sementara itu, derivatif keuangan dengan underlying instrumen pasar uang dan valuta asing akan diawasi oleh BI.
Peralihan tugas ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan ketentuan, pengalihan tugas dari Bappebti kepada OJK dan Bank Indonesia (BI) harus selesai dalam 24 bulan sejak undang-undang tersebut disahkan.
Di bawah pengawasan OJK, pengaturan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan berbasis efek seperti indeks saham dan saham asing kini berada dalam tanggung jawab OJK. Sementara itu, derivatif keuangan dengan underlying instrumen pasar uang dan valuta asing akan diawasi oleh BI.
“Langkah ini memberikan kepastian hukum yang lebih baik dan menciptakan peluang besar bagi pelaku industri untuk terus berinovasi,” tambah Resna. Ia juga menekankan pentingnya keamanan dan kenyamanan pengguna sebagai prioritas utama dalam pengembangan sektor ini.
Upbit Indonesia berkomitmen untuk terus mematuhi regulasi yang berlaku serta memberikan edukasi kepada masyarakat. Selain itu, platform ini akan memastikan layanan yang ditawarkan tetap aman dan andal demi menciptakan ekosistem digital yang kredibel.
“Kami mendukung penuh proses transisi ini dan optimis bahwa OJK akan mampu menciptakan regulasi yang adaptif dan berkelanjutan untuk mendukung inovasi di industri aset kripto,” kata Resna.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, pelaku pasar berharap OJK dapat mendorong pertumbuhan sektor kripto melalui kebijakan yang progresif. Hal ini dianggap penting mengingat aset kripto memiliki potensi besar untuk memperkuat perekonomian digital di Indonesia.
Sebagai salah satu pelaku pasar, Upbit Indonesia berharap kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri akan menciptakan ekosistem yang sehat dan kompetitif. “Kami optimis regulasi yang diterapkan oleh OJK dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pelaku pasar sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia,” tukas Resna.
Upbit Indonesia berkomitmen untuk terus mematuhi regulasi yang berlaku serta memberikan edukasi kepada masyarakat. Selain itu, platform ini akan memastikan layanan yang ditawarkan tetap aman dan andal demi menciptakan ekosistem digital yang kredibel.
“Kami mendukung penuh proses transisi ini dan optimis bahwa OJK akan mampu menciptakan regulasi yang adaptif dan berkelanjutan untuk mendukung inovasi di industri aset kripto,” kata Resna.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, pelaku pasar berharap OJK dapat mendorong pertumbuhan sektor kripto melalui kebijakan yang progresif. Hal ini dianggap penting mengingat aset kripto memiliki potensi besar untuk memperkuat perekonomian digital di Indonesia.
Sebagai salah satu pelaku pasar, Upbit Indonesia berharap kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri akan menciptakan ekosistem yang sehat dan kompetitif. “Kami optimis regulasi yang diterapkan oleh OJK dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pelaku pasar sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia,” tukas Resna.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








