Di Podcast 360Kredi, ICT Watch Sesalkan Tren Konten Gagal Bayar Yang Mendukung Promosi Kejahatan
Camelia Rosa | 18 Januari 2025, 18:15 WIB

AKURAT.CO Ketua ICT Watch mengkritik konten gagal bayar (galbay) yang belakangan marak dibuat oleh para konten kreator merupakan sebuah promosi negatif. Bahkan dirinya menilai hal itu sebagai promosi kejahatan.
Hal itu diungkapkannya lantaran dirinya menilai, para konten kreator menjadikan gagal bayar ini sebagai sebuah konten untuk mengajak dan seolah-olah membenarkan galbay ini sebab tidak ada ancaman hukum.
"Konten galbay memang cenderung akan lebih cepat viral karena bersifat negatif. Konten negatif itu memang lebih cepat viral karena memang gak mikir. Hoaks, ujaran kebencian, kekerasan, itu kan ga mikir bikinnya," tegas Indriyatno Banyumurti dalam podcast FintechVerse 360kredi, dikutip Sabtu (18/1/2025).
Indiriyanto juga menekankan bahwa sejatinya hal semacam ini dapat menimbulkan konsekuensi seperti denda yang semakin besar, gangguan psikologis akibat utang yang menumpuk, hingga ancaman hukum.
"Sementara itu melawan itu kan kita harus mikir. Kenapa sih ada promosi gagal bayar (Galbay). Perlu disampaikan juga konten-konten untuk mengcounter konten tersebut. Bahwa kalau memang berniat gagal bayar, sampai diniatkan seperti tu, ini ada risiko hukumnya lho," sambungnya.
Ia menambahkan, selain risiko hukum, galbay juga berdampak pada penurunan skor kredit SLIK OJK. Sebuah situasi dimana catatan kredit di dunia perbankan menjadi hitam. Hal ini dapat mengakibatkan kesulitan dalam pengajuan kredit seperti pembelian kendaraan bermotor atau kredit rumah.
"Jadi jangan anggap enteng bahwa sekedar melepaskan tanggung jawab, menghindari bayar ke fintech lending (pindar) kemudian hidup tenang," imbuhnya.
Adapun saat ini terdapat 97 perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang legal berizin OJK. Adapun OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjaman daring per November 2024 mencapai Rp75,60 triliun. Pencapaian ini tumbuh sebesar 27,32% Year on Year (YoY).
Sebagaimana diketahui, gagal bayar adalah sebuah kondisi dimana seseorang tidak mampu membayar atau melunasi pinjaman daring sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Berbagai alasan dari galbay diantaranya akibat keterbatasan keuangan, manajemen keuangan yang buruk, kurangnya pemahaman tentang persyaratan pinjaman hingga ketidakmampuan dalam mengelola utang dengan baik dan bijak dari pinjaman daring.
Seiring dengan maraknya penggunaan pinjaman daring di Indonesia, galbay menjadi istilah yang kian populer di media sosial seperti di youtube atau telegram.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








