Perkuat Industri Asuransi dan Dana Pensiun, OJK Rilis 5 Aturan Baru
Hefriday | 2 Februari 2025, 18:16 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong transformasi sektor keuangan dengan menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru.
Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) yang lebih stabil, transparan, dan berkelanjutan, serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.
Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"OJK menargetkan dengan adanya regulasi ini, industri PPDP dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Salah satu regulasi yang diterbitkan adalah POJK Nomor 34 Tahun 2024, yang mengatur pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
"Dengan aturan ini, OJK menekankan pentingnya kompetensi tenaga kerja di sektor keuangan, sehingga industri PPDP dapat menjadi lebih inovatif, efisien, dan inklusif," tambahnya.
Regulasi lainnya adalah POJK Nomor 35 Tahun 2024, yang mengatur perizinan dan kelembagaan dana pensiun. POJK ini memperbarui enam aturan sebelumnya yang berkaitan dengan pendirian, pembubaran, tata kelola, serta penyelenggaraan program pensiun berbasis syariah.
"OJK berharap, dengan aturan baru ini, dana pensiun dapat lebih terstruktur dan terkelola dengan baik, serta memberikan jaminan kepastian bagi peserta pensiun," katanya.
Untuk sektor perasuransian, OJK menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2024, yang merevisi aturan mengenai usaha asuransi dan reasuransi, termasuk aspek kerja sama dengan pihak lain serta penyelesaian klaim asuransi kredit perdagangan.
Regulasi ini juga membuka peluang bagi pengembangan layanan asuransi digital, seiring dengan pesatnya penggunaan teknologi dalam industri keuangan.
Selanjutnya, OJK juga memperkuat mekanisme pengawasan dan sanksi administratif melalui POJK Nomor 37 Tahun 2024.
"Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis risiko serta memastikan bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Terakhir, POJK Nomor 38 Tahun 2024 membahas tentang pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi dan reasuransi.
Peraturan ini memperjelas mekanisme likuidasi perusahaan, termasuk penggunaan hasil pengembangan dana jaminan dan prosedur penundaan kewajiban pembayaran utang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






