Perkuat Industri Asuransi dan Dana Pensiun, OJK Rilis 5 Aturan Baru
Hefriday | 2 Februari 2025, 18:16 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong transformasi sektor keuangan dengan menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru.
Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) yang lebih stabil, transparan, dan berkelanjutan, serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.
Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"OJK menargetkan dengan adanya regulasi ini, industri PPDP dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Salah satu regulasi yang diterbitkan adalah POJK Nomor 34 Tahun 2024, yang mengatur pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
"Dengan aturan ini, OJK menekankan pentingnya kompetensi tenaga kerja di sektor keuangan, sehingga industri PPDP dapat menjadi lebih inovatif, efisien, dan inklusif," tambahnya.
Regulasi lainnya adalah POJK Nomor 35 Tahun 2024, yang mengatur perizinan dan kelembagaan dana pensiun. POJK ini memperbarui enam aturan sebelumnya yang berkaitan dengan pendirian, pembubaran, tata kelola, serta penyelenggaraan program pensiun berbasis syariah.
"OJK berharap, dengan aturan baru ini, dana pensiun dapat lebih terstruktur dan terkelola dengan baik, serta memberikan jaminan kepastian bagi peserta pensiun," katanya.
Untuk sektor perasuransian, OJK menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2024, yang merevisi aturan mengenai usaha asuransi dan reasuransi, termasuk aspek kerja sama dengan pihak lain serta penyelesaian klaim asuransi kredit perdagangan.
Regulasi ini juga membuka peluang bagi pengembangan layanan asuransi digital, seiring dengan pesatnya penggunaan teknologi dalam industri keuangan.
Selanjutnya, OJK juga memperkuat mekanisme pengawasan dan sanksi administratif melalui POJK Nomor 37 Tahun 2024.
"Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis risiko serta memastikan bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Terakhir, POJK Nomor 38 Tahun 2024 membahas tentang pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi dan reasuransi.
Peraturan ini memperjelas mekanisme likuidasi perusahaan, termasuk penggunaan hasil pengembangan dana jaminan dan prosedur penundaan kewajiban pembayaran utang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







