AKURAT.CO Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) buka suara soal kemungkinan menjamin dana investor kripto di Tanah Air ke depan.
Plt. Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Herman Saheruddin mengatakan sesuai dengan UU LPS sebagaimana terakhir diubah melalui UU P2SK, LPS bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada Bank serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah (Pasal 3A).
Dimana, fungsi penjaminan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah akan mulai dilaksanakan oleh LPS pads tahun 2028. Oleh sebab itu menurut UU tersebut, LPS memang tidak ditujukan untuk menjamin dana masyarakat di platform jual beli aset kripto.
"Hingga saat ini belum ada wacana LPS ke arah penjaminan untuk aset kripto," ujarnya kepada Akurat.co, Senin (10/2/2025) malam.
Baca Juga: Investor Khawatirkan Keamanan Dana di PFAK, Pengamat: Yang Lari Itu Yang Ilegal
Ditambahkan, investasi pada aset kripto merupakan bentuk investasi yang memerlukan pemahaman literasi keuangan tingkat lanjut dan kesadaran akan risk appetite dalam berinvestasi.
Para investor aset kripto seharusnya adalah orang yang benar-benar melek keuangan dan sudah mampu memitigasi risiko-risiko keuangan dan operasional yang mungkin muncul pada aset kripto yang dimilikinya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, di luar negeri aset kripto pada umumnya tidak masuk dalam ranah penjaminan oleh pemerintah. Di luar negeri, investor aset kripto dapat memitigasi risiko yang dihadapinya dengan membeli produk asuransi khusus untuk aset digital, biasanya berbasis smart contract. Produk asuransi ini lazimnya dijual oleh perusahaan-perusahaan swasta besar.
"Penjaminan pemerintah pada aset kripto tidak lazim dilakukan oleh pemerintah atau otoritas regulator," tegasnya.
Sebelumnya muncul sejumlah kekhawatiran investor kripto menyusul maraknya kabar dana investor kripto dibawa lari oleh platform perdagangan aset kripto atau crypto exchange ilegal maupun yang resmi atau PFAK (Pegadang Fisik Aset Kripto).
Kekhawatiran seperti exchange kehabisan modal (bangkrut) lantas tak mampu membayar dana nasabah, exchange kehabisan modal sehingga nasabah tak bisa menarik dana, akun nasabah terkena hack kemudian dana dikuras hingga pemilik exchange kabur atau melarikan diri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










