AKURAT.CO Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) buka suara soal kemungkinan menjamin dana investor kripto di Tanah Air ke depan.
Plt. Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Herman Saheruddin mengatakan sesuai dengan UU LPS sebagaimana terakhir diubah melalui UU P2SK, LPS bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada Bank serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah (Pasal 3A).
Dimana, fungsi penjaminan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah akan mulai dilaksanakan oleh LPS pads tahun 2028. Oleh sebab itu menurut UU tersebut, LPS memang tidak ditujukan untuk menjamin dana masyarakat di platform jual beli aset kripto.
"Hingga saat ini belum ada wacana LPS ke arah penjaminan untuk aset kripto," ujarnya kepada Akurat.co, Senin (10/2/2025) malam.
Baca Juga: Investor Khawatirkan Keamanan Dana di PFAK, Pengamat: Yang Lari Itu Yang Ilegal
Ditambahkan, investasi pada aset kripto merupakan bentuk investasi yang memerlukan pemahaman literasi keuangan tingkat lanjut dan kesadaran akan risk appetite dalam berinvestasi.
Para investor aset kripto seharusnya adalah orang yang benar-benar melek keuangan dan sudah mampu memitigasi risiko-risiko keuangan dan operasional yang mungkin muncul pada aset kripto yang dimilikinya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, di luar negeri aset kripto pada umumnya tidak masuk dalam ranah penjaminan oleh pemerintah. Di luar negeri, investor aset kripto dapat memitigasi risiko yang dihadapinya dengan membeli produk asuransi khusus untuk aset digital, biasanya berbasis smart contract. Produk asuransi ini lazimnya dijual oleh perusahaan-perusahaan swasta besar.
"Penjaminan pemerintah pada aset kripto tidak lazim dilakukan oleh pemerintah atau otoritas regulator," tegasnya.
Sebelumnya muncul sejumlah kekhawatiran investor kripto menyusul maraknya kabar dana investor kripto dibawa lari oleh platform perdagangan aset kripto atau crypto exchange ilegal maupun yang resmi atau PFAK (Pegadang Fisik Aset Kripto).
Kekhawatiran seperti exchange kehabisan modal (bangkrut) lantas tak mampu membayar dana nasabah, exchange kehabisan modal sehingga nasabah tak bisa menarik dana, akun nasabah terkena hack kemudian dana dikuras hingga pemilik exchange kabur atau melarikan diri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









