Beda dengan Pinjol Ilegal, Ini Cara Fintech Legal Tagih Nasabah Tanpa Teror

AKURAT.CO Penagihan kredit oleh pinjol ilegal sering kali menjadi sorotan negatif karena metode yang digunakan, seperti teror, intimidasi, hingga penyebaran data pribadi nasabah. Praktik-praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan trauma dan ketidaknyamanan bagi nasabah.
Berbeda dengan pinjol ilegal, fintech lending resmi seperti AdaKami selalu beroperasi dengan mengedepankan prinsip transparansi, keamanan, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Perkuat Koperasi Agar Rakyat Tak Terjerat Pinjol
Sebagai perusahaan fintech lending yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AdaKami menjalankan seluruh kegiatan operasionalnya berdasarkan aturan yang ditetapkan OJK.
Hal tersebut termasuk dalam proses penagihan kredit yang mana AdaKami wajib mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. POJK ini menjadi landasan hukum yang melindungi nasabah dari praktik penagihan yang tidak manusiawi.
Fintech lending resmi dan legal, seperti AdaKami dilarang keras melakukan penagihan dengan cara-cara yang melanggar hukum, seperti kekerasan fisik, verbal, atau psikologis. OJK menegaskan bahwa penagihan harus dilakukan dengan cara yang sopan, profesional, dan menghormati hak-hak nasabah.
Ini menjadi pembeda utama antara AdaKami dan pinjol ilegal yang seringkali menggunakan ancaman, teror, atau bahkan penyebaran data pribadi untuk menekan nasabah.
Dengan berpedoman pada aturan OJK, AdaKami tidak hanya memastikan proses penagihan yang manusiawi, tetapi juga memberikan ruang bagi nasabah untuk berkomunikasi dan mencari solusi terbaik jika mengalami kesulitan dalam membayar kewajibannya.
Komitmen ini menunjukkan bahwa AdaKami tidak hanya fokus pada bisnis, tetapi juga pada tanggung jawab sosial dan perlindungan terhadap nasabah.
Ketentuan OJK yang Menjadi Pedoman AdaKami dalam Menagih Kredit
Sebagai fintech lending yang terdaftar dan diawasi OJK, AdaKami wajib mematuhi aturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa ketentuan OJK yang menjadi pedoman AdaKami dalam menagih kredit:
1. Larangan Kekerasan dan Intimidasi
OJK secara tegas melarang praktik penagihan yang melibatkan kekerasan fisik, verbal, atau psikologis. Penagihan harus dilakukan dengan cara yang sopan dan profesional, tanpa menimbulkan rasa takut atau tertekan pada nasabah.
2. Transparansi dan Komunikasi yang Jelas
AdaKami wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai tagihan yang harus dibayar, termasuk detail jumlah pokok, bunga, dan denda (jika ada). Komunikasi dengan nasabah harus dilakukan melalui saluran resmi dan terverifikasi.
3. Menghormati Hak Privasi Nasabah
OJK mengatur bahwa penagihan tidak boleh melanggar privasi nasabah. Artinya, AdaKami tidak diperbolehkan menyebarkan data pribadi nasabah kepada pihak lain atau menggunakan cara-cara yang merugikan reputasi nasabah.
4. Proses Penagihan yang Berjenjang
Penagihan dilakukan secara bertahap, mulai dari pengingat melalui pesan singkat, telepon, hingga surat resmi. Jika nasabah tetap tidak memenuhi kewajibannya, AdaKami dapat melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Satu Keluarga di Ciputat Tewas Diduga Terlilit Pinjol, Pemerintah Diminta Beri Efek Jera bagi Pelaku
Cegah Teror Pinjol Ilegal, Ini Tips dari Fintech Lending AdaKami
Menyikapi maraknya praktik pinjol ilegal yang kerap menggunakan cara-cara tidak manusiawi, AdaKami memberikan beberapa tips untuk menghindari teror pinjol ilegal.
1. Pastikan Fintech Terdaftar di OJK
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan fintech lending tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK. Anda dapat mengecek status legalitas fintech melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
2. Baca Syarat dan Ketentuan dengan Teliti
Pahami seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme penagihan. Fintech legal seperti AdaKami akan memberikan informasi yang jelas dan transparan.
3. Laporkan Jika Mengalami Teror atau Intimidasi
Jika Anda mengalami teror atau intimidasi dari pihak penagih, segera laporkan kepada OJK melalui layanan pengaduan konsumen di https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Layanan-Pengaduan-Konsumen-di-Sektor-Jasa-Keuangan.aspx.
4. Jaga Komunikasi dengan Fintech Lending
Jika mengalami kesulitan dalam membayar cicilan, segera hubungi pihak fintech untuk mencari solusi. Fintech legal seperti AdaKami akan memberikan opsi restrukturisasi atau penyesuaian pembayaran.
AdaKami sebagai fintech lending resmi dan legal selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, termasuk dalam proses penagihan kredit.
Dengan berpedoman pada aturan OJK, AdaKami menjamin bahwa penagihan dilakukan secara manusiawi, profesional, dan tanpa teror.
Bagi masyarakat, penting untuk selalu waspada dan memilih fintech lending yang terdaftar di OJK. Dengan demikian, Anda dapat terhindar dari praktik pinjol ilegal yang merugikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









