Kapan THR Pensiunan PNS 2025 Cair? Cek Jadwal dan Tunjangan yang Akan Didapat Saat Lebaran!

AKURAT.CO Jadwal Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 direncanakan cair bulan Maret, cek tanggal dan besaran nominalnya.
Pencairan THR pensiunan PNS, TNI, dan Polri akan dilakukan pada tahun 2025. THR ini direncanakan cair paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran dan paling lambat 10 hari sebelumnya, yaitu antara 10 Maret hingga 20 Maret 2025.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama menjelang hari raya.
Baca Juga: Apakah Saat Pencairan THR PNS 2025 Wajib Dikenakan Zakat?
THR bagi pensiunan mencakup beberapa komponen utama, seperti gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan. Besaran gaji pokok bervariasi sesuai golongan, dengan golongan 4 sebagai golongan tertinggi.
Melalui pemberian THR ini, sebenarnya tujuan pemerintah adalah ingin menunjukkan apresiasi terhadap pensiunan atas dedikasi dan pengabdian mereka selama bertahun-tahun kepada negara.
Selain itu, pencairan THR diharapkan dapat meringankan beban pensiunan dalam memenuhi kebutuhan hidup, terutama menjelang perayaan Lebaran.
Baca Juga: Komisi IX DPR Dorong Finalisasi Kebijakan THR bagi Pengemudi Ojol
Dikutip berbagai sumber, Kamis (6/3/2025), berikut ini informasi mengenai pencairan THR pensiunan PNS 2025, mulai dari jadwal hingga besarannya.
Kapan THR Pensiunan PNS 2025 Cair?
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 11 ayat (1), disebutkan bahwa THR dapat dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Menaker Finalisasi Aturan THR Ojol
Namun, dalam ayat berikutnya dijelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, pembayaran THR masih dimungkinkan dilakukan setelah hari raya, ayat (2) pasal 11 PP Nomor 14 Tahun 2024.
Berdasarkan prediksi dalam Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 dari Kementerian Agama, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025.
Dengan asumsi tersebut, THR kemungkinan bisa mulai dibayarkan pada 14 Maret 2025, yaitu 10 hari kerja sebelum hari raya.
Perlu diingat bahwa tanggal tersebut masih sebatas prediksi. Masyarakat disarankan untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah serta memantau aturan terkait pencairan THR 2025.
Besaran THR Pensiunan PNS 2025
Besaran THR yang diterima setiap PNS bervariasi tergantung pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.
Bagi PNS yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka komponen THR mencakup:
Baca Juga: Kapan Pencairan THR 2025? Cek Jadwal dan Besaran Tunjangannya untuk Karyawan Swasta!
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sementara bagi PNS yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Komponen THR yang diterima meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan paling banyak sebesar satu bulan gaji, khusus bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dengan tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kapan Pencairan THR 2025? Cek Jadwal dan Besaran Tunjangannya untuk Karyawan Swasta!
Sementara itu, calon PNS (CPNS) juga menerima THR dengan komponen yang sama. Namun, untuk gaji pokok, hanya 80%-nya yang diberikan dalam THR.
Bagi pensiunan dan penerima pensiun PNS, komponen THR terdiri dari:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Dengan demikian, jumlah THR yang diterima setiap individu akan berbeda sesuai dengan posisi dan tunjangan yang melekat pada jabatannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






