Akurat
Pemprov Sumsel

Kapan Pencairan THR 2025? Cek Jadwal dan Besaran Tunjangannya untuk Karyawan Swasta!

Iim Halimatus Sadiyah | 5 Maret 2025, 15:15 WIB
Kapan Pencairan THR 2025? Cek Jadwal dan Besaran Tunjangannya untuk Karyawan Swasta!

AKURAT.CO Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang ditunggu oleh para pekerja, baik karyawan swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kapan pencairan THR merupakan pertanyaan umum masyarakat selama bulan Ramadhan karena mereka menunggu jadwal pasti untuk mendapatkan haknya.

Jadwal pencairan THR 2025 belum dapat dipastikan, namun pendapatan tambahan di luar gaji ini wajib diberikan kepada karyawan menjelang perayaan hari raya Idul Fitri.

Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibayarkan bulan ini.

Baca Juga: Soal THR dan Pesangon Karyawan Sritex, Menaker: Kurator Berkomitmen Bayar

"Pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta di Maret 2025," kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Dikutip berbagai sumber, Rabu (5/3/2025), berikut jadwal pencairan THR 2025 yang sudah dinantikan oleh seluruh pekerja di Indonesia.

Kapan Pencairan THR 2025?

Berdasarkan aturan pencairan THR bagi ASN dalam Peraturan Pemerintah (PP), namun hingga kini PP THR PNS 2025 belum diterbitkan. 

Meskipun demikian, THR bagi PNS biasanya wajib dibayarkan paling lambat sepuluh hari sebelum Lebaran Idul Fitri (H-10).

Baca Juga: Empati Bencana Banjir, Kemnaker Batal Umumkan Aturan THR

Hal yang sama juga berlaku bagi karyawan swasta, di mana aturan resmi terkait pencairan THR tahun ini masih belum diterbitkan. 

Oleh karena itu, waktu pemberian THR 2025 belum ada kepastian mengenai jadwal pencairannya.

Namun, jika merujuk pada aturan di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR bagi karyawan swasta umumnya diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7).

Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah memperkirakan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah akan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

Jika aturan pencairan THR bagi karyawan swasta tetap mengikuti ketentuan sebelumnya, maka perusahaan mewajibkan pembayaran maksimal tujuh hari sebelum Lebaran (H-7).

Dapat disimpulkan bahwa THR karyawan swasta tahun ini harus dicairkan paling lambat pada 24 atau 25 Maret 2025.

Besaran THR 2025 untuk Karyawan Swasta

Besaran THR 2025 untuk karyawan swasta si tahun 2025 ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan tersebut. Berikut adalah ketentuannya:

Baca Juga: Serikat Pekerja Sritex Minta THR dan Pesangon Dikawal DPR

1. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih

Karyawan berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. 

2. Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Karyawan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan berikut ini.

THR: (Masa kerja / 12) x 1 bulan upah.

Misalnya, Jika seorang karyawan dengan gaji Rp3.000.000 memiliki masa kerja 3 bulan, maka perhitungannya adalah:

THR: (3/12) x Rp 3.000.000 = Rp 750.000.

Baca Juga: Komisi IX DPR Desak PT Sritex Bayar THR Rp4 Miliar untuk Pekerja yang Kena PHK

Perlu dicatat bahwa hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan terbaru terkait pemberian THR tahun 2025. 

Namun, hal ini mengacu pada ketentuan sebelumnya, aturan mengenai THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahaan. 

Besaran THR untuk karyawan swasta pada tahun 2025 kemungkinan besar akan mengikuti ketentuan yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kecuali jika ada perubahan peraturan yang diumumkan oleh pemerintah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.