PPN Ditanggung Pemerintah! Tiket Pesawat Ekonomi Lebih Murah Jelang Mudik Lebaran

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK-18/2025).
Dimana menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menjelaskan bahwasanya regulasi tersebut ditetapkan pada 27 Februari 2025 dan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
"Tentunya kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meringankan beban masyarakat yang akan melakukan perjalanan. Khususnya menjelang perayaan Idulfitri." paparnya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).
Baca Juga: Dukung Penyesuaian Harga Tiket Pesawat, Pertamina Turunkan Harga Avtur di 37 Bandar Udara
Selain itu, lanjut Dwi, insentif ini bertujuan memperkuat pemulihan industri penerbangan nasional yang tengah menghadapi tantangan kenaikan harga tiket pesawat.
Seperti yang diketahui, papar Dwi, dalam PMK-18/2025 pemerintah mengatur bahwa PPN yang terutang atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi adalah sebesar 11%, dengan rincian 5% ditanggung oleh penumpang dan 6% ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP).
"Kemudian, PPN DTP mencakup komponen tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya lain yang dikenakan oleh maskapai penerbangan beserta Insentif PPN DTP berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025," ucapnya.
Kemudian, lanjutnya, maskapai penerbangan wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan laporan terkait PPN DTP dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN paling lambat 30 Juni 2025.
“Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, lanjut Dwi, pemerintah berharap mobilitas masyarakat selama periode mudik Idulfitri dapat berjalan lancar, sekaligus mendukung industri penerbangan nasional yang masih dalam tahap pemulihan.
"Untuk informasi lebih lanjut mengenai PMK-18/2025 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id," paparnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








