PPN Ditanggung Pemerintah! Tiket Pesawat Ekonomi Lebih Murah Jelang Mudik Lebaran

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK-18/2025).
Dimana menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menjelaskan bahwasanya regulasi tersebut ditetapkan pada 27 Februari 2025 dan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
"Tentunya kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meringankan beban masyarakat yang akan melakukan perjalanan. Khususnya menjelang perayaan Idulfitri." paparnya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).
Baca Juga: Dukung Penyesuaian Harga Tiket Pesawat, Pertamina Turunkan Harga Avtur di 37 Bandar Udara
Selain itu, lanjut Dwi, insentif ini bertujuan memperkuat pemulihan industri penerbangan nasional yang tengah menghadapi tantangan kenaikan harga tiket pesawat.
Seperti yang diketahui, papar Dwi, dalam PMK-18/2025 pemerintah mengatur bahwa PPN yang terutang atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi adalah sebesar 11%, dengan rincian 5% ditanggung oleh penumpang dan 6% ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP).
"Kemudian, PPN DTP mencakup komponen tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya lain yang dikenakan oleh maskapai penerbangan beserta Insentif PPN DTP berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025," ucapnya.
Kemudian, lanjutnya, maskapai penerbangan wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan laporan terkait PPN DTP dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN paling lambat 30 Juni 2025.
“Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, lanjut Dwi, pemerintah berharap mobilitas masyarakat selama periode mudik Idulfitri dapat berjalan lancar, sekaligus mendukung industri penerbangan nasional yang masih dalam tahap pemulihan.
"Untuk informasi lebih lanjut mengenai PMK-18/2025 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id," paparnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








