AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, buka-bukaan soal revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dimana pada awalnya, revisi tersebut bertujuan untuk menyesuaikan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Namun, DPR melihat kesempatan ini sebagai momen untuk memperkuat peran Bank Indonesia (BI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Kita sedang membicarakan, tapi belum diputuskan karena kita ingin memperkuat BI. Kita berikan penguatan dalam peran pertumbuhan," ujar Misbakhun dalam Capital Market Forum 2025 di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Sejak krisis ekonomi 1998, lanjut Misbakhun, peran BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi semakin dipersempit.
Hal ini berbeda dengan negara-negara lain seperti Thailand, Malaysia, Singapura, dan Jepang yang tetap mempertahankan kewenangan bank sentralnya untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Oleh karena itu, revisi UU P2SK perlu memberikan landasan hukum yang lebih kuat agar BI tetap independen, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat.
"BI tetap independen dalam prosesnya, tetapi tujuan bernegara harus tetap ada, yaitu menciptakan kesejahteraan. Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas harus menciptakan lapangan kerja," tambahnya.
Sejauh ini, Pasal 7 UU P2SK telah mengubah tujuan BI dari sekadar menjaga stabilitas nilai rupiah menjadi lebih luas, termasuk memelihara stabilitas sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Namun, menurut Misbakhun, masih ada celah yang harus diperbaiki agar BI bisa lebih optimal dalam perannya.
Meski pembahasan revisi UU P2SK masih dalam tahap awal, Misbakhun meminta agar isu ini tidak dijadikan bahan spekulasi yang bisa memicu ketidakstabilan di pasar keuangan.
"Ini masih dalam pembahasan. Kita sedang mencari formulasi terbaik. Jadi, saya minta jangan dijadikan bahan spekulasi baru," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









