Rokok Ilegal Dominasi Pasar, Misbakhun Dorong Penegakan Hukum dan Kebijakan Cukai yang Berkeadilan
AKURAT.CO Peredaran rokok ilegal di Indonesia kian mengkhawatirkan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, sepanjang tahun 2024, rokok tanpa pita cukai atau dikenal sebagai rokok polos mendominasi temuan pelanggaran dengan persentase mencapai 95,44%. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp97,81 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyampaikan data tersebut saat mendampingi kunjungan kerja Komisi XI DPR RI di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (15/4/2025).
Dirinya menegaskan bahwa mayoritas pelanggaran berasal dari peredaran rokok polos, disusul oleh pelanggaran lainnya seperti penggunaan pita cukai palsu, salah peruntukan, hingga salah personalisasi.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai persoalan rokok ilegal harus menjadi perhatian serius. Menurutnya, rokok ilegal tidak hanya menggerus penerimaan negara dari sektor cukai, namun juga menjadi indikasi persoalan struktural yang membutuhkan solusi menyeluruh.
“Rokok ilegal merupakan tantangan serius. Kita perlu memahami akar penyebabnya, termasuk dampak dari kebijakan tarif cukai dan harga jual eceran yang terlalu menekan,” ujar Misbakhun dalam keterangan yang di terima di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Baca Juga: Komisi XI DPR: Pemerintah Sigap Hadapi Gempuran Tarif Dagang AS, Tak Perlu Panik!
Politisi Partai Golkar itu menilai, kenaikan tarif cukai secara berkelanjutan dan aturan harga jual eceran (HJE) yang ketat telah memicu pelaku industri kecil untuk memilih jalur ilegal. Hal ini menciptakan ketimpangan dan membuka celah manipulasi klasifikasi produk.
Ia mengusulkan pentingnya penyusunan strategi keluar (exit strategy) yang adil dan realistis. Kebijakan cukai yang proporsional dinilai mampu menjaga keberlangsungan industri rokok legal tanpa mengorbankan target penerimaan negara.
Misbahkun juga menekankan perlunya pendekatan kolaboratif lintas sektor. Pemerintah pusat, pelaku industri, hingga otoritas kesehatan perlu duduk bersama guna merumuskan kebijakan yang seimbang antara aspek ekonomi dan kesehatan.
Anggota Komisi XI lainnya, Muhidin Mohamad Said, mengingatkan bahwa industri rokok memiliki kontribusi besar terhadap lapangan kerja. Penurunan pendapatan industri tembakau, menurutnya, bukan hanya memengaruhi profit, tapi juga mengancam jutaan pekerja yang bergantung pada sektor ini.
“Industri rokok mencakup petani tembakau hingga pekerja pabrik. Kampanye kesehatan tentu penting, tapi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap industri legal yang patuh,” tegas Muhidin.
Senada, Wihadi Wiyanto dari Partai Gerindra menyoroti pentingnya penegakan hukum secara konsisten terhadap peredaran rokok ilegal. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada angka penurunan konsumsi, tapi juga melihat seberapa besar dampak produk ilegal dan substitusi terhadap pasar resmi.
Komisi XI DPR RI berharap, melalui dialog dan koordinasi antar kementerian serta pihak industri, dapat dihasilkan solusi konkret untuk menekan peredaran rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










