Ingatkan Koperasi Soal Tenggat Pelaporan RAT, Kemenkop: 30 April 2025!
Demi Ermansyah | 22 April 2025, 21:42 WIB

AKURAT.CO Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendorong seluruh koperasi di Indonesia untuk segera menyelesaikan pelaporan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2024, paling lambat 30 April 2025.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun transparansi dan memperkuat akuntabilitas koperasi di Indonesia.
Asisten Deputi Badan Hukum dan Organisasi Kemenkop, Try Aditya Putra, mengatakan bahwa pelaporan RAT yang tepat waktu bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi alat penting untuk mendorong transparansi dalam tata kelola koperasi.
“Memang diharapkan maksimal tanggal 30 April, pelaporan RAT sudah masuk ke kami. Ini penting, karena menjadi bagian dari akuntabilitas organisasi koperasi dan fondasi untuk membangun kepercayaan anggota,” ujar Try dalam acara RAT Koperasi Jasa Karyawan Kantor Berita ANTARA (Kokantara) Tahun Buku 2024 di Jakarta, Selasa (22/04/2025).
Kemenkop mengapresiasi pelaksanaan RAT Kokantara yang sesuai dengan Surat Edaran Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Nomor 1 Tahun 2025. Dalam surat tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya laporan RAT sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi.
Lebih lanjut, Try menyebutkan bahwa data yang dihimpun dari hasil RAT juga akan digunakan untuk menyusun program pemberdayaan koperasi secara nasional.
“Pengkinian data koperasi ini penting agar kebijakan kita tepat sasaran. Kita sedang bekerja keras memperbarui basis data koperasi untuk program penguatan kelembagaan ke depan,” jelasnya.
Hingga akhir 2024, tercatat ada sekitar 131 ribu koperasi aktif dengan 29 juta anggota. Total volume usaha koperasi mencapai Rp197 triliun, sementara aset menyentuh angka Rp275 triliun. Namun, kontribusi koperasi terhadap PDB nasional masih relatif rendah, yakni 1,17%.
“Ini menjadi perhatian utama Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, karena idealnya kontribusi koperasi terhadap ekonomi nasional bisa jauh lebih besar,” kata Try.
Ia menambahkan, pelaporan RAT tepat waktu juga merupakan cerminan dari tata kelola koperasi yang sehat. “Semakin koperasi disiplin dan transparan, semakin tinggi pula kepercayaan anggotanya. Di sinilah peran penting RAT,” tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









