PINTU Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025

AKURAT.CO PT Pintu Kemana Saja (PINTU), aplikasi crypto all-in-one pertama di Indonesia, berhasil meraih penghargaan Notable Enterprise in Regulatory Compliance (Gold) untuk kategori Financial Services Non-Bank dalam ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2025 yang diselenggarakan oleh Hukumonline.
Prestasi ini menjadikan PINTU sebagai perusahaan crypto pertama di Indonesia yang memperoleh penghargaan tersebut.
Penghargaan diberikan langsung oleh CEO Hukumonline, Arkka Dhiratara, kepada General Counsel PINTU, Malikulkusno Utomo (Dimas), serta Head of Legal, R. Wisnu Renansyah Jenie.
Dimas menyatakan bahwa pencapaian ini mencerminkan komitmen perusahaan terhadap regulasi yang berlaku di industri aset digital Indonesia.
"Kami beroperasi di bawah pengawasan OJK, BAPPEBTI, dan bursa kripto CFX, serta menjadi perusahaan pertama yang bergabung di bursa kripto CFX dan mendapat lisensi penuh sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Kepatuhan adalah prioritas utama kami untuk memberikan rasa aman kepada seluruh pengguna," jelas Dimas di Jakarta, 13 Mei 2025.
Baca Juga: Paramount Petals Gelar Foodtruck Days 10–18 Mei 2025, Hadirkan Show Unit dan Aneka Jajanan
CEO Hukumonline, Arkka Dhiratara, mengapresiasi langkah progresif yang diambil PINTU dalam memastikan kepatuhan hukum.
Menurutnya, komitmen terhadap regulasi serta integrasi teknologi yang dijalankan PINTU menjadi contoh ideal bagi pelaku industri lainnya.
Ajang IRCA 2025 sendiri diikuti oleh 107 perusahaan dari berbagai sektor. Penjurian dilakukan oleh panel independen yang terdiri dari lima tokoh profesional: Anika Faisal (FKDKP), Arief T. Surowidjojo, Didik Sasono Setyadi (APHMET), Prof. Faisal Santiago (PERKHAPPI), dan Mas Achmad Santosa (IOJI). Penilaian mengacu pada tiga aspek utama, yaitu dokumen self-assessment, strategi dan inovasi, serta sistem pengawasan kepatuhan.
Dimas menambahkan bahwa penghargaan ini tidak hanya meningkatkan reputasi PINTU sebagai perusahaan patuh hukum, tetapi juga menjadi dorongan untuk terus mengembangkan ekosistem crypto yang aman dan terpercaya di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






