Arsitek Reformasi Pajak, Hadi Poernomo Diangkat Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara.
Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45/P Tahun 2025 dan berlaku sejak dikukuhkan awal Mei.
Dalam diktum pertama Keppres tersebut, disebutkan secara eksplisit bahwa Hadi akan bertugas memberikan masukan strategis kepada Presiden khususnya dalam upaya penguatan dan optimalisasi penerimaan negara.
"Mengangkat Dr. Drs. Hadi Poernomo S.H., Ak., C.A., M.B.A., sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara," bunyi penggalan Diktum Kesatu Keppres 45/P Tahun 2025, dikutip Rabu (14/5/2025).
Nama Hadi Poernomo bukan sosok asing dalam sistem keuangan negara.
Ia menjabat sebagai Dirjen Pajak dari 2001 hingga 2006, dan merupakan tokoh di balik program modernisasi sistem perpajakan nasional.
Baca Juga: Turunkan Pasukan Putih, Warga Jakarta Bisa Dapat Layanan Kesehatan Gratis di Rumah
Salah satu warisan pentingnya adalah pendirian Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar (Large Taxpayer Office/LTO) yang hingga kini menjadi ujung tombak pengawasan pajak skala besar di Indonesia.
Selepas dari DJP, Hadi sempat dipercaya mengisi jabatan strategis sebagai Kepala Bidang Ekonomi di Dewan Analisis Strategis Badan Intelijen Negara (BIN), serta menjabat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2009–2014.
Menanggapi penunjukan ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, belum memberikan konfirmasi penuh.
Airlangga hanya menyampaikan singkat, “Tunggu saja,” sambil menyebut Hadi kini sudah berada di lingkup kerja Kemenko Perekonomian sebagai staf ahli.
“Kalau soal Keppres saya belum dengar langsung, tapi yang pasti Pak Hadi sudah membantu kami di kantor sebagai staf ahli,” tambah Airlangga saat dimintai keterangan lebih lanjut.
Penunjukan Hadi Poernomo ini dipandang sebagai langkah serius pemerintahan Prabowo dalam memperkuat struktur fiskal negara.
Baca Juga: Menkes: Dokter Umum Akan Dilatih Tangani Operasi Caesar di Daerah Terpencil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









