OJK: 36 Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS, Dana Capai Rp17,43 Triliun

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga 8 Mei 2025, sebanyak 36 emiten telah menyampaikan rencana untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Total dana yang dialokasikan untuk aksi korporasi ini mencapai Rp17,43 triliun.
Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan dari data akhir April 2025, di mana baru tercatat 32 emiten dengan alokasi dana buyback sebesar Rp16,90 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa dari total tersebut, 25 emiten telah merealisasikan aksi buyback dengan nilai mencapai Rp1,27 triliun.
“Angka ini naik dari realisasi bulan sebelumnya yang sebesar Rp937,42 miliar oleh 24 emiten,” ujar Inarno dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Jadi Digital Island
Dirinya menekankan bahwa keputusan emiten untuk melakukan buyback merupakan kebijakan internal masing-masing perusahaan, tanpa campur tangan dari OJK maupun Self Regulatory Organization (SRO).
Aksi buyback saham oleh emiten ini mengacu pada dua regulasi utama, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan serta POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Menurut Inarno, OJK terus memantau proses pelaksanaan buyback, termasuk keterbukaan informasi, rencana penggunaan dana, hingga realisasinya. Tujuannya agar investor tetap mendapatkan informasi yang transparan dan pelaksanaan aksi korporasi berjalan sesuai aturan.
“Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa aksi buyback tidak merugikan investor, melainkan justru memperkuat kepercayaan pasar,” katanya.
Dirinya juga menyebut bahwa kebijakan buyback tanpa RUPS dikeluarkan sebagai respons terhadap gejolak pasar saham yang terjadi baik di dalam negeri maupun global.
OJK menilai bahwa buyback tanpa melalui RUPS adalah salah satu langkah strategis yang efektif dalam mengatasi tekanan pasar yang signifikan.
“Kebijakan ini dirancang untuk memberikan sinyal positif kepada pelaku pasar, sekaligus menjaga stabilitas harga saham yang dinilai undervalue,” ujar Inarno.
Kebijakan ini secara resmi diterbitkan OJK pada 19 Maret 2025 lalu. Merujuk Pasal 7 POJK 13/2023, perusahaan terbuka dapat melakukan buyback saham tanpa RUPS dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Langkah ini pun mulai banyak diadopsi oleh perusahaan-perusahaan publik, seperti Telkom dan Bank Raya, yang memanfaatkan kebijakan ini untuk memperbaiki persepsi pasar terhadap saham mereka. Telkom bahkan mengalokasikan dana hingga Rp3 triliun untuk buyback, guna menaikkan nilai saham yang dianggap belum mencerminkan fundamental perusahaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










