ICDX Resmi Jadi Bursa Derivatif PUVA Pertama di Bawah Otoritas BI

AKURAT.CO Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) atau Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) resmi tercatat sebagai Penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA) di bawah pengawasan Bank Indonesia (BI).
Keputusan ini tertuang dalam surat resmi Bank Indonesia nomor 27/328/DPPK/Srt/B yang disampaikan kepada pihak ICDX.
Dengan status ini, ICDX menjadi Self-Regulatory Organization (SRO) pertama di Indonesia yang menyelenggarakan Bursa Berjangka Derivatif PUVA secara resmi di bawah otoritas BI.
“Dengan terdaftarnya ICDX secara resmi menjadi Bursa Berjangka Derivatif PUVA di BI, tentunya menjadi sejarah baru dalam perjalanan ICDX sebagai Bursa Berjangka Komoditi di Indonesia,” kata Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, Jumat (20/6/2025).
Baca Juga: PT Antam Tbk Resmi Masuk Pasar Fisik Emas Digital ICDX, Apa Keuntungannya?
Penetapan ini sekaligus melengkapi ekosistem penyelenggara pasar dan kliring Derivatif PUVA. Di dalamnya, ICDX berperan sebagai bursa, sementara Indonesia Clearing House (ICH) sebagai lembaga kliring, dengan Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas dan pengatur.
Sebelum ICDX, ICH telah lebih dahulu dinyatakan resmi sebagai Lembaga Kliring Berjangka PUVA oleh BI. Dengan dua lembaga utama ini kini berada dalam naungan BI, pengembangan pasar derivatif valuta asing dan uang di Indonesia memasuki babak baru yang lebih terstruktur dan terintegrasi.
ICDX sendiri telah beroperasi sejak tahun 2009 dan memiliki pengalaman panjang dalam penyelenggaraan bursa berjangka komoditi. Dalam kurun waktu tersebut, ICDX juga telah aktif dalam pasar derivatif valuta asing over-the-counter (OTC) dan pasar valuta asing multilateral (GOFX).
Fajar menyebut, dengan pengalaman lebih dari 15 tahun sebagai infrastruktur pasar, pihaknya siap mendukung berbagai agenda strategis Bank Indonesia. Salah satunya adalah pengembangan perdagangan derivatif PUVA melalui pendekatan inovatif dan penguatan metodologi serta integritas pasar.
Baca Juga: ICDX Prediksi CPO dan Logam Masih Akan Alami Pergolakan Harga pada Kuartal II-2022
“ICDX juga akan bersinergi dengan BI dalam upaya pengembangan PUVA melalui inovasi metodologi, peningkatan kapabilitas, dan penguatan integritas pasar,” ujarnya.
Menurutnya, langkah ini penting agar produk-produk strategis di sektor keuangan yang menjadi kewenangan BI dapat dikembangkan dengan baik.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa sinergi berjenjang antara otoritas, bursa berjangka, dan pelaku pasar akan menjadi fondasi dalam menciptakan pasar keuangan yang inklusif. Pendalaman pasar keuangan nasional pun diyakini akan semakin terdorong dengan kolaborasi tersebut.
Fajar berharap, peran aktif BI sebagai regulator, ICDX sebagai penyelenggara bursa, dan ICH sebagai lembaga kliring, akan membentuk ekosistem keuangan yang saling melengkapi dan mendukung arah kebijakan ekonomi nasional.
Sebelumnya, perdagangan derivatif PUVA berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan. Namun, seiring diberlakukannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pengawasan dan pengaturan sektor ini resmi berpindah ke Bank Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








