Transaksi Janggal Rp1,8 M di Ajaib, BEI dan OJK Turun Tangan

AKURAT.CO Kasus dugaan transaksi tidak sah senilai Rp1,8 miliar yang melibatkan platform investasi Ajaib Sekuritas dan seorang nasabah bernama Niyo tengah menjadi sorotan publik. Peristiwa ini bermula dari unggahan media sosial milik Niyo yang mengaku melakukan pembelian saham seperti biasa, namun mendapati transaksi dalam jumlah besar tanpa sepengetahuannya.
Dalam unggahan di akun Instagram @friendshipwithgod, yang dikutip, Sabtu (5/7/2025), Niyo menjelaskan bahwa dirinya berniat membeli 9 lot saham PT Bank Tabungan Negara Tbk. (BBTN) dengan anggaran Rp1 juta, seperti rutinitas investasi mingguannya.
Namun, saat membuka kembali aplikasi Ajaib beberapa jam setelah melakukan pemesanan, ia mendapati bahwa telah terjadi pembelian saham sebanyak 16.541 lot atau sekitar Rp1,8 miliar. Transaksi tersebut sudah dalam status “matched”, alias berhasil.
Baca Juga: OJK Tunda Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Siapkan Regulasi Lewat POJK
"Ini jelas bukan kesalahan saya. Saya sudah konsisten membeli saham dengan jumlah yang sama selama bertahun-tahun," tulisnya.
Dirinya pun mempertanyakan bagaimana sistem Ajaib memungkinkan transaksi sebesar itu terjadi, bahkan melampaui batas maksimum pembelian biasa yang bisa ia lakukan.
Transaksi tersebut diketahui menggunakan fasilitas trade limit, yakni layanan margin trading yang memungkinkan nasabah membeli saham melebihi dana yang tersedia, dengan batas waktu pembayaran dua hari kerja (T+2). Apabila tidak dilunasi, maka di hari ketiga (T+3) akun nasabah akan dibatasi untuk melakukan pembelian.
Setelah menyadari adanya kejanggalan, Niyo mencoba menghubungi Relationship Manager Ajaib Prime, namun nomor kontak tersebut tidak aktif. Ia lalu menghubungi pusat bantuan di aplikasi Ajaib, namun mendapati bahwa akunnya justru dibekukan sementara waktu, dan ia tidak dapat mengakses portofolio miliknya.
Menanggapi polemik tersebut, Senior Legal Manager Ajaib Sekuritas, Abraham Imamat, menyatakan bahwa hasil investigasi internal menunjukkan transaksi dilakukan oleh pemilik akun secara sah melalui perangkat terdaftar dan telah melalui prosedur konfirmasi sesuai standar keamanan Ajaib.
"Tidak ditemukan adanya gangguan sistem atau penyalahgunaan akun," ujar Abraham dalam pernyataan resmi.
Dikutip dari beberapa sumber, Pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) pun turun tangan untuk mengkaji ulang kebijakan margin trading di Ajaib, terutama setelah diketahui bahwa limit transaksi margin di platform tersebut bisa mencapai hingga 25 kali dari dana nasabah.
Baca Juga: Co-Payment Asuransi Ditunda, OJK Godok Aturan Penguatan Ekosistem Askes
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengaku terkejut dengan besarnya limit tersebut dan menyebut bahwa BEI akan memeriksa perhitungan manajemen risiko yang digunakan Ajaib.
“Mereka (Ajaib) bilang akan bertemu langsung dengan nasabah minggu ini. Kami masih menunggu laporan hasil pertemuan dan dokumen pelengkap,” ujar Irvan di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Sementara itu, Direktur Utama Ajaib Sekuritas, Juliana, menegaskan bahwa perusahaannya telah berkoordinasi dengan OJK dan BEI. Ia menekankan bahwa seluruh temuan telah disampaikan secara transparan dan pihaknya akan terus mendukung penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini pun berlanjut ke ranah hukum. Kuasa hukum Ajaib Sekuritas, Hotman Paris Hutapea, mengeluarkan somasi terbuka terhadap Niyo dan pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi bohong. Hotman menegaskan bahwa sistem log Ajaib mencatat transaksi dilakukan dan dikonfirmasi langsung oleh pemilik akun.
“Somasi terbuka ini sebagai bentuk peringatan keras kepada oknum yang menyebarkan berita bohong di media sosial,” ujar Hotman melalui akun Instagram resminya @hotmanparisofficial.
Tak hanya itu, Hotman juga menuding ada kemungkinan motif persaingan usaha yang mendasari penyebaran informasi tersebut. Ia bahkan menyebut kemungkinan adanya dana yang mengalir untuk memviralkan isu ini demi merusak reputasi Ajaib Sekuritas.
Hotman memastikan pihaknya akan segera melaporkan sejumlah akun ke pihak berwajib atas dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik yang berdampak pada kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
“Berita ini sangat merugikan industri, pasar modal, dan masyarakat. OJK pun memantau serius kasus ini,” imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









