Transaksi Janggal Rp1,8 M di Ajaib, BEI dan OJK Turun Tangan

AKURAT.CO Kasus dugaan transaksi tidak sah senilai Rp1,8 miliar yang melibatkan platform investasi Ajaib Sekuritas dan seorang nasabah bernama Niyo tengah menjadi sorotan publik. Peristiwa ini bermula dari unggahan media sosial milik Niyo yang mengaku melakukan pembelian saham seperti biasa, namun mendapati transaksi dalam jumlah besar tanpa sepengetahuannya.
Dalam unggahan di akun Instagram @friendshipwithgod, yang dikutip, Sabtu (5/7/2025), Niyo menjelaskan bahwa dirinya berniat membeli 9 lot saham PT Bank Tabungan Negara Tbk. (BBTN) dengan anggaran Rp1 juta, seperti rutinitas investasi mingguannya.
Namun, saat membuka kembali aplikasi Ajaib beberapa jam setelah melakukan pemesanan, ia mendapati bahwa telah terjadi pembelian saham sebanyak 16.541 lot atau sekitar Rp1,8 miliar. Transaksi tersebut sudah dalam status “matched”, alias berhasil.
Baca Juga: OJK Tunda Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Siapkan Regulasi Lewat POJK
"Ini jelas bukan kesalahan saya. Saya sudah konsisten membeli saham dengan jumlah yang sama selama bertahun-tahun," tulisnya.
Dirinya pun mempertanyakan bagaimana sistem Ajaib memungkinkan transaksi sebesar itu terjadi, bahkan melampaui batas maksimum pembelian biasa yang bisa ia lakukan.
Transaksi tersebut diketahui menggunakan fasilitas trade limit, yakni layanan margin trading yang memungkinkan nasabah membeli saham melebihi dana yang tersedia, dengan batas waktu pembayaran dua hari kerja (T+2). Apabila tidak dilunasi, maka di hari ketiga (T+3) akun nasabah akan dibatasi untuk melakukan pembelian.
Setelah menyadari adanya kejanggalan, Niyo mencoba menghubungi Relationship Manager Ajaib Prime, namun nomor kontak tersebut tidak aktif. Ia lalu menghubungi pusat bantuan di aplikasi Ajaib, namun mendapati bahwa akunnya justru dibekukan sementara waktu, dan ia tidak dapat mengakses portofolio miliknya.
Menanggapi polemik tersebut, Senior Legal Manager Ajaib Sekuritas, Abraham Imamat, menyatakan bahwa hasil investigasi internal menunjukkan transaksi dilakukan oleh pemilik akun secara sah melalui perangkat terdaftar dan telah melalui prosedur konfirmasi sesuai standar keamanan Ajaib.
"Tidak ditemukan adanya gangguan sistem atau penyalahgunaan akun," ujar Abraham dalam pernyataan resmi.
Dikutip dari beberapa sumber, Pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) pun turun tangan untuk mengkaji ulang kebijakan margin trading di Ajaib, terutama setelah diketahui bahwa limit transaksi margin di platform tersebut bisa mencapai hingga 25 kali dari dana nasabah.
Baca Juga: Co-Payment Asuransi Ditunda, OJK Godok Aturan Penguatan Ekosistem Askes
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengaku terkejut dengan besarnya limit tersebut dan menyebut bahwa BEI akan memeriksa perhitungan manajemen risiko yang digunakan Ajaib.
“Mereka (Ajaib) bilang akan bertemu langsung dengan nasabah minggu ini. Kami masih menunggu laporan hasil pertemuan dan dokumen pelengkap,” ujar Irvan di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Sementara itu, Direktur Utama Ajaib Sekuritas, Juliana, menegaskan bahwa perusahaannya telah berkoordinasi dengan OJK dan BEI. Ia menekankan bahwa seluruh temuan telah disampaikan secara transparan dan pihaknya akan terus mendukung penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini pun berlanjut ke ranah hukum. Kuasa hukum Ajaib Sekuritas, Hotman Paris Hutapea, mengeluarkan somasi terbuka terhadap Niyo dan pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi bohong. Hotman menegaskan bahwa sistem log Ajaib mencatat transaksi dilakukan dan dikonfirmasi langsung oleh pemilik akun.
“Somasi terbuka ini sebagai bentuk peringatan keras kepada oknum yang menyebarkan berita bohong di media sosial,” ujar Hotman melalui akun Instagram resminya @hotmanparisofficial.
Tak hanya itu, Hotman juga menuding ada kemungkinan motif persaingan usaha yang mendasari penyebaran informasi tersebut. Ia bahkan menyebut kemungkinan adanya dana yang mengalir untuk memviralkan isu ini demi merusak reputasi Ajaib Sekuritas.
Hotman memastikan pihaknya akan segera melaporkan sejumlah akun ke pihak berwajib atas dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik yang berdampak pada kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
“Berita ini sangat merugikan industri, pasar modal, dan masyarakat. OJK pun memantau serius kasus ini,” imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









