DPR Setujui Kenaikan Target Cukai 2026, Emas dan MBDK Jadi Andalan

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI menyetujui peningkatan target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Target tersebut kini dinaikkan dari sebelumnya maksimal 1,21% menjadi 1,30% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar Ekonomi Makro RAPBN 2026 di Jakarta, Senin (7/7/2025), menjelaskan bahwa keputusan ini diambil seiring dengan strategi ekstensifikasi penerimaan.
"Ada perubahan batas atas kepabeanan dan cukai berubah menjadi 1,30 persen dari 1,21 persen. Batas bawahnya tetap di 1,18 persen," ujarnya.
Baca Juga: Komisi XI dan Pemerintah Sepakati Kenaikan Target Penerimaan Bea Cukai di 2026
Peningkatan target itu didorong oleh perluasan basis objek penerimaan, terutama dari sektor cukai dan bea keluar. Dari sisi cukai, pemerintah akan mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Sementara dari sisi bea, perluasan akan dilakukan terhadap produk emas dan batu bara, dengan pengaturan teknis yang mengacu pada peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ekstensifikasi ini diharapkan memberikan kontribusi signifikan terhadap target pendapatan negara yang juga mengalami revisi menjadi 11,71% hingga 12,31% dari PDB. Sebelumnya, rentang target berada pada kisaran 11,71% hingga 12,22%.
Baca Juga: DPR RI Tetapkan Danantara sebagai Mitra Kerja Komisi VI dan Komisi XI
Di sisi lain, penerimaan perpajakan juga disesuaikan dari 10,08% hingga 10,4% menjadi maksimal 10,54%. Namun, target penerimaan pajak tetap pada kisaran 8,90% hingga 9,24%.
Begitu pula dengan PNBP yang tidak mengalami revisi, tetap pada rentang 1,63% hingga 1,76%.
Langkah tersebut mencerminkan strategi pemerintah dan DPR dalam mengamankan ruang fiskal jangka menengah melalui optimalisasi sektor penerimaan non-pajak, tanpa menambah beban terhadap basis pajak tradisional yang stagnan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






