PMK 37 tahun 2025: Pedagang Lokal di Marketplace Wajib Patuhi Aturan Pajak Baru

AKURAT.CO Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan ketentuan baru terkait pemungutan pajak penghasilan (PPh) di sektor perdagangan digital.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, sejumlah marketplace kini diwajibkan memungut PPh atas transaksi pedagang dalam negeri, dengan beberapa pengecualian tertentu.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa PMK ini menekankan pentingnya peran marketplace dalam mendukung kepatuhan pajak nasional. Namun, terdapat batasan dan pengecualian dalam implementasinya.
Baca Juga: Perkuat Sistem Pajak Digital, DJP Minta Tambahan Anggaran Rp1,79 Triliun
“Ini hanya berlaku untuk pedagang yang berdomisili di Indonesia dan bertransaksi menggunakan marketplace dengan escrow account. Jadi penjual dan pembeli, semuanya harus berbasis di Indonesia,” kata Yoga, Senin (14/7/2025).
Adapun beberapa transaksi yang dikecualikan dari kewajiban pungutan PPh, antara lain layanan ojek online (ojol), penjualan pulsa, kartu perdana, emas perhiasan, dan emas batangan. Penjualan yang disertai Surat Keterangan Bebas (SKB) juga masuk dalam daftar pengecualian.
Selain itu, transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan tidak termasuk dalam skema pajak ini, karena proses pembayarannya dilakukan melalui notaris dengan ketentuan berbeda.
Baca Juga: Prabowo Angkat Bimo Wijayanto dan Letjen TNI Djaka Budi Utama, Pimpin Reformasi DJP dan Bea Cukai
Dengan PMK ini, DJP berharap sistem perpajakan digital dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil yang selama ini aktif di marketplace.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









