Gaduh Pemblokiran Oleh PPATK, OJK Bakal Revisi Aturan Rekening Dormant
Hefriday | 2 Agustus 2025, 22:26 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dengan mengkaji ulang pengelolaan rekening bank, khususnya rekening pasif atau dormant.
Langkah ini diambil guna memastikan kejelasan hak antara pihak bank dan nasabah dalam pengelolaan dana yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa pihaknya sedang merevisi sejumlah regulasi terkait rekening dormant.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memperkuat sistem pengawasan dan memperjelas posisi hukum baik bagi bank maupun nasabah.
“OJK dalam kewenangan berdasarkan undang-undang akan melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan, yang penting itu,” ujar Dian dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (2/8/2025).
Dian menambahkan bahwa OJK juga telah meminta seluruh perbankan untuk lebih aktif memantau rekening dormant agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas kriminal, seperti pencucian uang atau penipuan. Dalam praktiknya, rekening dormant rentan digunakan oleh pelaku kejahatan keuangan sebagai saluran dana ilegal, termasuk dari aktivitas judi online.
Ketentuan mengenai rekening pasif selama ini diatur dalam kebijakan internal masing-masing bank. Namun, pengaturannya tetap harus merujuk pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengumumkan penghentian sementara aktivitas pada rekening dormant sebagai bentuk pencegahan kejahatan finansial. Rekening yang tergolong dormant adalah rekening tabungan, giro, maupun valuta asing yang tidak melakukan transaksi dalam kurun waktu 3 hingga 12 bulan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebutkan bahwa dana nasabah tetap aman meskipun aktivitas rekening dihentikan sementara. “Dana masyarakat tetap aman dan tidak akan hilang,” tegas pihak PPATK.
Jika nasabah ingin mengaktifkan kembali rekeningnya, cukup mengikuti prosedur verifikasi yang telah ditetapkan. Analisis PPATK mengungkap bahwa banyak rekening dormant digunakan dalam skema tindak pidana pencucian uang, termasuk jual beli rekening dan transaksi hasil judi online.
Karena itu, tindakan penghentian sementara ini dianggap penting dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya Plt Kepala Kantor PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Herman Saheruddin menilai pemblokiran rekening dormant sendiri punya dampak positif, salah satunya membantu memberikan dorongan ke nasabah untuk secara rutin memeriksa rekening simpanannya di bank sehingga dapat terhindar dari kemungkinan penyalahgunaan rekening oleh pihak lain tidak bertanggung jawab.
Terkait jaminan kepada rekening dormant, Herman menegaskan sepanjang memenuhi kriteria 3 T (tercatat dalam pembukuan perbankan, tingkat bunga simpanan tak melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan bank), makan saldo dalam rekening dormant akan dijamin untuk nilai sampai dengan Rp2 miliar.
Herman juga menekankan pembukaan kembali rekening dormant terblokir sejatinya mudah. "Terkait dengan proses pembukaan blokir sementara, prosesnya dilakukan dengan mengisi Form Keberatan Henti Sementara Rekening Dormant yang dapat diakses di laman resmi PPATK untuk penjelasan lebih lanjut, serta berkoordinasi dengan pihak bank," ujar Herman kepada Akurat.co baru-baru ini.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mendukung langkah PPATK dalam menghentikan aktivitas rekening dormant. Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya melindungi rekening nasabah dari penyalahgunaan, terutama yang terkait dengan judi online. "PPATK justru ingin melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dormant," ujarnya.
Dasco juga menegaskan bahwa jika ada nasabah yang merasa dirugikan, mereka bisa melakukan konfirmasi kepada pihak bank dan PPATK untuk mengaktifkan kembali rekeningnya. Hal ini menjadi bukti bahwa perlindungan terhadap konsumen tetap menjadi perhatian dalam implementasi kebijakan tersebut.
Namun demikian, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, meminta PPATK dan OJK untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Ia menekankan pentingnya adanya mekanisme yang jelas dan transparan dalam pelaksanaannya. “Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan atau dicabut sampai ada mekanisme yang tidak merugikan konsumen,” kata Mufti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










