OJK Tindak Tegas Kredit Macet dan Kongkalikong di Fintech Pembiayaan

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan langkah tegas dalam menanggapi sejumlah persoalan yang melanda industri pembiayaan dan peer-to-peer lending. Salah satu fokus utama adalah penyelesaian kasus kredit macet yang terjadi di beberapa platform seperti Crowde, iGrow, dan TaniFund.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut.
Dugaan adanya kongkalikong antara sekelompok petani dan peminjam menjadi sorotan dalam kasus ini. Mereka disebut bersekongkol untuk memperoleh pembiayaan, namun tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
Baca Juga: OJK Ungkap Sektor Jasa Keuangan Tetap Resilien di Juli 2025
"OJK telah mengenakan sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar, termasuk pengujian kembali kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap pihak utama yang terlibat," ujar Agusman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Sementara itu, OJK juga menyoroti maraknya fenomena debitur kendaraan yang meminta perlindungan ke ormas agar terhindar dari penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan. Agusman menegaskan bahwa kejadian ini berpotensi mengganggu proses hukum penarikan agunan dan memicu ketidakstabilan di lapangan.
Beberapa perusahaan pembiayaan telah melaporkan keluhan terkait praktik tersebut. OJK merespons dengan mendorong agar proses eksekusi agunan dilakukan sesuai aturan, tanpa intimidasi dan dengan melibatkan debt collector bersertifikat. Penyelesaian secara persuasif dan bermartabat juga terus dikedepankan.
Hingga semester pertama 2025, tingkat kredit bermasalah di sektor pembiayaan terpantau dalam batas aman. Rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,55%, sementara NPF net berada di angka 0,88%. Namun, jika tren perlindungan terhadap debitur macet ini terus berlangsung, OJK memperingatkan potensi risiko sistemik.
Gangguan dalam proses hukum, peningkatan risiko kredit, hingga menyempitnya akses pembiayaan masyarakat menjadi dampak jangka panjang dari fenomena ini. Oleh karena itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum terus diperkuat guna menjamin kelancaran eksekusi agunan fidusia yang sah.
Baca Juga: OJK Dukung Skema Penjaminan Kredit untuk Koperasi Desa Merah Putih
Dari sisi lain, OJK tetap optimistis terhadap prospek industri multifinance di tengah perlambatan penjualan kendaraan bermotor. Diversifikasi portofolio pembiayaan dan digitalisasi layanan menjadi andalan untuk mempertahankan pertumbuhan hingga akhir tahun.
OJK juga mendorong perusahaan pembiayaan untuk menjajaki sektor-sektor produktif seperti UMKM dan pembiayaan kendaraan listrik. Kolaborasi dengan platform digital dan e-commerce menjadi peluang strategis dalam menjangkau lebih banyak konsumen dengan model pembiayaan yang inklusif.
Konsolidasi industri lewat aksi merger dan akuisisi dinilai positif, karena dapat memperkuat struktur keuangan perusahaan pembiayaan. Dalam konteks ini, OJK mendukung langkah efisiensi dan penguatan modal sebagai respons atas tantangan ekonomi yang masih membayangi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









