Sri Mulyani Tekan Belanja Negara, Efisiensi Diarahkan untuk Program Prioritas Presiden

AKURAT.CO Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin fiskal melalui kebijakan efisiensi anggaran. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang pelaksanaan efisiensi belanja negara.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mendorong efisiensi pengeluaran negara seiring arah kebijakan fiskal yang lebih terukur dan produktif.
“Untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, perlu langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja dengan tetap memperhatikan prioritas Presiden,” bunyi pertimbangan PMK tersebut, Jumat (8/8/2025).
Baca Juga: Komisi XI Apresiasi Capaian WTP Kemenkeu, Wajib Tindaklanjuti Semua Masukan BPK
Efisiensi diberlakukan terhadap belanja kementerian/lembaga (K/L) dan transfer ke daerah (TKD). Dana hasil efisiensi nantinya dialokasikan untuk mendukung kegiatan prioritas Presiden terpilih Prabowo Subianto yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.
Adapun jenis pengeluaran yang akan ditekan mencakup alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, jasa konsultan, hingga belanja modal seperti infrastruktur dan peralatan.
Sumber efisiensi diutamakan berasal dari rupiah murni dan diperluas hingga ke anggaran berbasis penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pinjaman, hibah, dan surat berharga syariah negara (SBSN).
Baca Juga: DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp4,88 T untuk Kemenkeu di 2026
Meski dilakukan efisiensi, pemerintah memastikan kebutuhan belanja dasar, seperti gaji pegawai, operasional kantor, dan pelayanan publik tetap aman.
Efisiensi juga diinstruksikan untuk tidak memengaruhi keberlanjutan pegawai non-ASN, kecuali karena evaluasi kinerja atau kontrak kerja berakhir.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya mengoptimalkan belanja negara agar sejalan dengan target pembangunan yang telah ditetapkan serta menjaga kredibilitas fiskal di tengah dinamika ekonomi global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









