PPATK Kelar Ngecek Rekening Dormant, 100 Juta Akun Kembali Aktif
Eko Krisyanto | 11 Agustus 2025, 12:31 WIB

AKURAT.CO Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan analisis terhadap 122 juta rekening dormant atau tidak aktif yang telah berjalan sejak 15 Mei hingga 31 Juli 2025.
Analisis ini menghasilkan pemetaan risiko rekening tanpa mengungkap data pribadi nasabah, serta memberikan rekomendasi kepada regulator dan industri keuangan untuk mencegah penyalahgunaan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa per Mei 2025, pihaknya telah mencabut pembekuan sementara transaksi, yang kini membuat lebih dari 100 juta rekening kembali aktif.
Sebagian besar rekening tersebut merupakan rekening yang tidak aktif antara 5 hingga 35 tahun.
Ivan Yustiavandana, juga menjelaskan bahwa rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko telah disiapkan.
PPATK juga telah meminta perbankan untuk secara proaktif menghubungi nasabah guna memperbarui data identitas mereka, baik melalui tatap muka maupun secara daring. Proses ini menjadi bagian krusial dari upaya Know Your Customer (KYC).
Selain itu, seluruh proses aktivasi sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan internal masing-masing bank. PPATK berharap langkah ini dapat melindungi nasabah dari potensi kejahatan finansial, seperti jual beli rekening, peretasan, serta penyalahgunaan lainnya yang dapat merugikan pemilik rekening sah dan perekonomian nasional.
Untuk mengaktifkan kembali rekening, nasabah dapat menghubungi bank terkait secara langsung, baik dengan mengunjungi kantor cabang atau melalui layanan nasabah daring.
Berikut ini merupakan langkah yang dapat dilakukan adalah:
1. Nasabah diminta untuk mengunjungi kantor pusat atau kantor cabang bank terdekat.
2. Apabila tidak memungkinkan untuk hadir secara tatap muka, maka nasabah menghubungi layanan nasabah resmi bank (telepon, email, live chat, aplikasi mobile banking).
3. Nasabah mempersiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.
Bayu Aji Pamungkas (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








