Akurat
Pemprov Sumsel

Bea Cukai: Jalur Perbatasan Masih Jadi Pintu Masuk Utama Balpres Ilegal ke Indonesia

Demi Ermansyah | 15 Agustus 2025, 08:25 WIB
Bea Cukai: Jalur Perbatasan Masih Jadi Pintu Masuk Utama Balpres Ilegal ke Indonesia

AKURAT.CO Jalur perbatasan darat dan laut dengan Malaysia kembali menjadi sorotan setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap mayoritas pakaian bekas (balpres) ilegal yang masuk ke Indonesia berasal dari negeri jiran tersebut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menjelaskan, posisi geografis Indonesia yang berbatasan langsung dengan Malaysia, khususnya di Kalimantan dan kawasan Selat Malaka, menjadi salah satu faktor tingginya potensi pemasukan balpres.

“Mayoritas, kalau dilihat dari frekuensi yang masuk, berasal dari Malaysia,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga: BNI dan Bea Cukai Fasilitasi UMKM Jateng ke Pasar Global

Meski Malaysia mendominasi, Djaka menyebut ada pula pemasukan dari negara lain, namun tidak merinci negara-negara tersebut.

Sebagai informasi, Bea Cukai bersama TNI AL baru-baru ini menggagalkan pemasukan 747 bal pakaian dan aksesori bekas serta delapan bal tas bekas dengan total nilai mencapai Rp1,51 miliar. Penindakan dilakukan di tiga titik Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada 9–12 Agustus 2025.

Sedangkan sepanjang 2024–2025, Bea Cukai telah melakukan 2.584 kali penindakan dengan total 12.808 koli balpres dan nilai perkiraan barang Rp49,44 miliar.

Bahkan tahun ini saja, enam penindakan besar dilakukan di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan Barat, Makassar, Dumai, dan Pangkalan Bun.

Baca Juga: Komisi XI dan Pemerintah Sepakati Kenaikan Target Penerimaan Bea Cukai di 2026

Oleh karena itu, Djaka menegaskan bahwa jalur perbatasan akan menjadi fokus pengawasan melalui patroli laut, pemindaian di pelabuhan, dan sinergi antarinstansi.

“Kami ingin memastikan masyarakat terlindungi dari barang ilegal dan perekonomian nasional tetap terjaga,” ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.