AKURAT.CO Dalam dunia investasi, peran utama bank kustodian adalah menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan reksadana oleh manajer investasi. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta POJK No. 24/2017, yang menyebutkan bahwa kustodian merupakan lembaga penyedia jasa penitipan portofolio dan aset yang berkaitan dengan efek. Tugasnya meliputi penerimaan bunga, dividen, penyelesaian transaksi efek, hingga bertindak sebagai wakil pemegang rekening beserta hak-hak lain yang melekat.
Dalam praktiknya, bank kustodian berada di bawah pengaturan dan pengawasan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
KSEI, yang merupakan singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berperan sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan terkait penyimpanan portofolio efek, yang kemudian diterapkan pada bank-bank umum kustodian. Dengan adanya sistem ini, keamanan serta transparansi pengelolaan aset investor dapat lebih terjamin.
Baca Juga: Mandiri Syariah Ditunjuk sebagai Kustodian Efek Syariah Rp5,5 Triliun Milik BPKH
Fungsi Bank Kustodian
Bank kustodian memiliki sejumlah peran penting yang tidak bisa diabaikan, di antaranya:
1. Sebagai Pengelola Administrasi
Fungsi utama dari kustodian adalah mengurus administrasi terkait aset investasi. Semua dana investor yang berbentuk efek maupun surat berharga akan disimpan di bank kustodian. Dengan begitu, portofolio reksadana para investor tersimpan secara aman dan tercatat dengan rapi.
2. Sebagai Pengawas Manajer Investasi
Selain menyimpan aset, bank kustodian juga bertugas mengawasi kinerja manajer investasi. Setiap keputusan yang diambil manajer investasi dalam mengelola dana harus sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi investor.
Jika ditemukan adanya tindakan manajer investasi yang menyimpang dari ketentuan, bank kustodian wajib memberikan peringatan hingga melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan pengawasan ini, hak-hak investor dapat terlindungi dengan lebih baik.
Baca Juga: Perluas Peran Bank Kustodian, Citibank Resmi Jadi AO
Tugas Bank Kustodian
Peran bank kustodian tidak hanya sebagai tempat penyimpanan aset investor, tetapi juga mencakup beberapa tugas penting berikut:
- Menyimpan Aset dan Sertifikat
Kustodian bertanggung jawab menjaga aset dan sertifikat berharga yang sudah dikelola manajer investasi, dengan izin serta pengawasan dari OJK dan KSEI. - Mencatat Transaksi Manajer Investasi
Setiap aktivitas manajer investasi, seperti pembelian, penjualan, pengalihan, hingga perhitungan unit reksadana, dicatat oleh kustodian dan dilaporkan kembali kepada investor. - Menyajikan Laporan Investasi
Kustodian mengolah data transaksi, menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB), lalu mengirimkan laporan bulanan serta surat konfirmasi transaksi (SKT) kepada investor. - Mengawasi Manajer Investasi
Selain memberi masukan, kustodian berhak menegur hingga melaporkan manajer investasi ke OJK apabila ditemukan pelanggaran atau keputusan yang merugikan investor. - Mengamankan Transaksi Reksadana
Kustodian memastikan seluruh data dan transaksi reksadana tersimpan dengan aman serta terjaga kerahasiaannya.
Nadia Nur Anggraini (Magang)