OJK: Inovasi Kripto dan Keuangan Digital Harus Sejalan dengan Perlindungan Konsumen

AKURAT.CO Direktur Inovasi Teknologi Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fauzi, menegaskan pentingnya keseimbangan antara pengembangan inovasi keuangan berbasis digital dengan perlindungan konsumen.
Hal ini disampaikan dalam evaluasi kinerja sektor keuangan berbasis teknologi hingga pertengahan 2025. Menurut Hasan, industri fintech di Indonesia terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Salah satunya terlihat dari layanan pendanaan bersama atau peer-to-peer lending (P2P Lending) yang semakin banyak digunakan masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa di balik peluang besar, terdapat risiko yang harus dikelola secara serius.
“Sebagai regulator, OJK tidak hanya fokus pada pengembangan industri, tetapi juga memastikan adanya transparansi, edukasi, serta perlindungan konsumen yang memadai,” ujar Hasan dalam Konferensi Pers yang dilakukan secara daring, Kamis (4/9/2025).
Untuk memperkuat aspek perlindungan, OJK mewajibkan platform pendanaan bersama mencantumkan disclaimer risiko pada sistem elektronik mereka. Informasi risiko tersebut harus jelas, mudah dipahami, serta disesuaikan dengan profil calon penerima dana.
Selain itu, OJK juga mengatur batasan usia dan penghasilan minimal untuk penerima dana di layanan pendanaan berbasis teknologi. Kebijakan ini dimaksudkan agar hanya pihak yang layak dan mampu memenuhi kewajibannya yang bisa mengakses pembiayaan digital.
Hasan menjelaskan, perkembangan layanan berbasis blockchain seperti aset kripto dan tokenisasi juga menjadi perhatian utama OJK. Saat ini, aset digital semakin populer sebagai alternatif investasi maupun instrumen keuangan. Namun, volatilitas harga dan risiko keamanan masih menjadi tantangan yang perlu diawasi ketat.
Dirinya mencontohkan, aset kripto tidak hanya bisa diperdagangkan sebagai komoditas, tetapi juga dapat menjadi bagian dari ekosistem keuangan yang lebih luas, termasuk layanan pembayaran dan tokenisasi aset riil. Meski begitu, setiap inovasi harus memiliki kerangka regulasi yang jelas agar tidak merugikan konsumen.
Menurut Hasan, salah satu misi OJK adalah mendorong terciptanya ekosistem inovasi keuangan digital yang sehat. Untuk itu, regulator memperkuat kolaborasi dengan pelaku industri, asosiasi, serta lembaga internasional dalam merancang kebijakan yang adaptif namun tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
Hasan juga menambahkan, OJK juga memperkuat regulatory sandbox sebagai ruang uji coba bagi pelaku fintech yang ingin meluncurkan produk baru. Melalui mekanisme ini, regulator dapat menilai tingkat risiko sekaligus memastikan kesiapan pelaku usaha sebelum produk dilepas ke pasar.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan sistem keuangan digital yang inklusif, aman, dan berkelanjutan. Inovasi boleh berkembang, tetapi kepentingan konsumen tetap harus menjadi prioritas utama,” tegas Hasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









