Akurat
Pemprov Sumsel

Kredit Perbankan Tumbuh 7,03 Persen di Juli 2025, OJK: Tetap Stabil

M. Rahman | 4 September 2025, 22:01 WIB
Kredit Perbankan Tumbuh 7,03 Persen di Juli 2025, OJK: Tetap Stabil

AKURAT.CO Kinerja intermediasi perbankan stabil dengan profil risiko yang terjaga dan aktivitas operasional perbankan tetap optimal untuk memberikan layanan keuangan bagi masyarakat.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, kinerja perbankan 2025 diproyeksikan tetap stabil dengan pertumbuhan kredit yang termoderasi dari tahun lalu.

"Hal ini sejalan dengan langkah bank untuk tetap berhati-hati dalam menyalurkan kredit, khususnya pada segmen berisiko tinggi, namun tetap ekspansif pada sektor-sektor yang berkontribusi besar terhadap perekonomian dan memiliki prospek baik," ujar Dian di sela RDKB OJK Agustus 2025.

Baca Juga: Pertumbuhan Kredit Perbankan Juli 2025 Melambat ke 7,03 Persen

Di Juli 2025, kredit tumbuh 7,03 persen yoy (Juni 2025: 7,77%) menjadi Rp8.043,2 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi sebesar 12,42%, diikuti oleh Kredit Konsumsi 8,11%, sedangkan Kredit Modal Kerja tumbuh 3,08%yoy.

Ditinjau dari kepemilikan, kredit dari kantor cabang bank asing tumbuh paling tinggi yaitu sebesar 9,9% yoy. Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 9,59%, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 1,82%, di tengah upaya perbankan yang berfokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM.

Jika dilihat berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit ke beberapa sektor tercatat tumbuh tinggi secara tahunan mencapai double digit. Sektor pertambangan dan penggalian tercatat tumbuh 18,31%, sektor pengangkutan dan pergudangan tumbuh 22,25% dan aktivitas jasa lainnya tumbuh 28,92%.

Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh sebesar 7% yoy (Juni 2025: 6,96% yoy) menjadi Rp9.294 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 10,72%, 5,91%, dan 4,84% yoy.

Penurunan BI Rate juga diikuti oleh penurunan suku bunga perbankan. Dibandingkan tahun sebelumnya, rerata suku bunga kredit rupiah tercatat turun 36 bps untuk kredit investasi dan turun 20 bps untuk kredit modal kerja. Dari sisi penghimpunan dana, suku bunga deposito rupiah juga terpantau mulai menurun dibandingkan bulan lalu.

Likuiditas industri perbankan pada Juli 2025 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing 119,43% (Juni 2025: 118,78%) dan 27,08% (Juni 2025: 27,05%), masih di atas threshold masing-masing 50% dan 10%. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 205,26%.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,28%(Juni 2025: 2,22%) dan NPL net 0,86% (Juni 2025: 0,84%). Loan at Risk (LaR) relatif stabil, tercatat 9,68% (Juni 2025: 9,73%). Rasio LaR tercatat stabil seperti di level sebelum pandemi.

Ketahanan perbankan juga tetap kuat tercermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi sebesar 25,88% (Juni 2025: 25,81%), menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat untuk mengantisipasi kondisi ketidakpastian global.

Paylater

Selanjutnya, porsi kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,3% dari total kredit perbankan dan terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan.

Per Juli 2025, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh 33,56% yoy (Juni 2025: 29,75% yoy) menjadi Rp24,05 triliun (Juni 2025: Rp22,99 T), dengan jumlah rekening mencapai 28,25 juta (Juni 2025: 26,96 juta).

OJK terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan industri perbankan. Secara umum infrastruktur perbankan masih terjaga dengan baik sehingga layanan keuangan bagi masyarakat dapat tetap berjalan optimal di tengah gejolak sosial-politik baru-baru ini di berbagai wilayah.

OJK selaku otoritas perbankan akan terus memantau dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan terhadap berbagai potensi gangguan terhadap kinerja bank, gangguan terhadap stabilitas sistem perbankan, dan kepercayaan publik.

Hal ini untuk terus memastikan kontribusi sektor perbankan terhadap ekonomi Indonesia yang semakin meningkat, dan tentu saja berkoordinasi dengan berbagai lembaga/kementrian terkait, khususnya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Dalam upaya untuk senantiasa mendorong kemudahan akses pembiayaan bagi sektor UMKM, melalui ketentuan yang akan diterbitkan dalam waktu dekat, OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk memberikan kebijakan dan skema khusus dalam produk pembiayaan UMKM.

Pencabutan Izin Usaha

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Perbankan, OJK pada 19 Agustus 2025 telah melakukan pencabutan Izin Usaha PT BPR Disky Surya Jaya yang beralamat di Provinsi Sumatera Utara.

Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 25.912 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Selain itu, OJK turut melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).

Untuk meningkatkan kualitas sistem keamanan siber bank, OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat kapabilitas deteksi insiden siber dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa