Kredit Mandek Rp2.304 T, Dolfie Pertanyakan Efektivitas Dana Rp200 Triliun

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI menyoroti kebijakan pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pasalnya, langkah tersebut dilakukan di tengah masih tingginya jumlah kredit menganggur (undisbursed loan) yang per Juni 2025 telah menembus Rp2.304 triliun.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyebut kebijakan tersebut berpotensi menambah beban tanpa memberikan dampak signifikan terhadap penyaluran kredit. Menurutnya, dana besar yang dititipkan ke bank justru berisiko tidak terserap secara optimal, mengingat masih banyak kredit yang belum terealisasi.
Baca Juga: Ketua Komisi XI DPR RI: Penarikan Dana Rp200 Triliun Harus Tepat Sasaran
“Tambah Rp200 (triliun) kita enggak tahu nih untuk apa. (Kredit nganggur) Rp2.000 triliun belum bisa dimaksimalkan, masuk lagi Rp200 triliun malah bikin beban,” kata Dolfie dalam rapat kerja bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Data OJK menunjukkan, per Juni 2025 jumlah kredit menganggur mencapai Rp2.304 triliun, naik dari Rp2.152 triliun pada periode sama tahun sebelumnya. Kondisi ini memperlihatkan bahwa penyaluran kredit belum berjalan seiring dengan persetujuan kredit yang sudah diberikan perbankan.
Meski demikian, pertumbuhan kredit perbankan secara tahunan (yoy) masih mencatat angka positif. Per Agustus 2025, kredit tumbuh 7,56%, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) naik 8,63%. Dengan demikian, rasio kredit terhadap DPK atau Loan to Deposit Ratio (LDR) berada di level 86,03%.
Menurut Dolfie, penempatan dana Rp200 triliun yang bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada akhirnya akan menjadi beban bagi negara. Pasalnya, SAL dihimpun dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang mengharuskan pemerintah membayar bunga, sehingga berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Meski likuiditas bank bertambah, tanpa penyaluran yang maksimal, dana itu hanya menambah beban fiskal,” tegas Dolfie.
Dirinya juga meminta OJK menjelaskan kondisi likuiditas perbankan secara lebih rinci dan kategori risiko yang dihadapi sektor keuangan.
Baca Juga: Komisi XI Setujui Rp10,37 Triliun Anggaran BLU di APBN 2026
Dolfie menilai, tren pertumbuhan kredit yang melambat sejak tahun lalu perlu dianalisis secara mendalam oleh OJK. Menurutnya, penyebab perlambatan bisa berasal dari faktor domestik maupun eksternal.
“Kalau di dalam negeri, bisa jadi karena prospek pasar dianggap berisiko tinggi sehingga orang enggak mau berusaha. Bisa juga karena bunga terlalu tinggi, atau kemudahan akses kredit yang masih terbatas,” ujarnya.
Dirinya juga mendesak OJK menyajikan kajian komprehensif agar kebijakan perbankan lebih tepat sasaran dan tidak hanya menambah angka likuiditas tanpa manfaat nyata.
Menanggapi hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menilai tingginya kredit menganggur justru mencerminkan optimisme pelaku usaha. Kredit yang belum dicairkan, katanya, bukan berarti gagal disalurkan, melainkan menunggu waktu realisasi sesuai kebutuhan debitur.
“Pengertian kredit menganggur itu sebenarnya kredit yang sudah disetujui, tapi realisasinya tertunda. Para pengusaha punya sense sendiri untuk melihat kapan waktu yang tepat mengeksekusi pembiayaan tersebut,” kata Dian.
Dian menegaskan, fenomena kredit menganggur menunjukkan pelaku usaha masih melihat peluang pertumbuhan ke depan. Besarnya angka undisbursed loan, menurutnya, lebih menggambarkan kehati-hatian pengusaha dalam mengatur ekspansi ketimbang ketiadaan minat terhadap pembiayaan.
Setelah adanya pemindahan dana Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke Himbara, OJK berkomitmen untuk terus memantau perkembangan sektor usaha. Tujuannya agar likuiditas tambahan benar-benar berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran kredit yang efektif.
“Memang ada dialog rutin antara pengawas dan perbankan untuk memastikan loan ini bisa berjalan efektif. Kita ingin memastikan penyaluran kredit benar-benar mendukung sektor riil,” ujar Dian.
Dian juga menambahkan, peran OJK tidak hanya mengawasi kesehatan perbankan, tetapi juga mendorong agar dana besar yang ditempatkan pemerintah bisa menjadi katalis bagi aktivitas produktif di masyarakat.
Kondisi kredit menganggur yang tinggi dan perlambatan penyaluran kredit menjadi tantangan bagi sektor keuangan nasional. Di satu sisi, perbankan memiliki bantalan likuiditas yang kuat. Namun di sisi lain, permintaan kredit yang masih tertahan menimbulkan risiko terhadap efektivitas kebijakan likuiditas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










