Ketua Banggar DPR Ingatkan Pemerintah: Penarikan Anggaran Harus Sesuai Aturan

AKURAT.CO Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, merespons pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait rencana pendampingan khusus bagi kementerian/lembaga (K/L) yang masih lambat dalam merealisasikan anggaran.
Said mengingatkan, penarikan kembali anggaran yang tidak terserap tidak bisa dilakukan sembarangan.
Mekanismenya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan, mengingat DPR memiliki otoritas dalam menyetujui alokasi anggaran dalam APBN.
“Kalau anggaran belum terserap, kita lihat dulu tata kelolanya seperti apa. Mengapa K/L terlambat menyerap anggaran? Kalau dipandang masih ada dana menumpuk di kuartal III menuju kuartal IV, pola penarikannya harus didasarkan pada aturan yang berlaku,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Politisi PDI Perjuangan itu menilai langkah yang lebih efektif adalah mempercepat realisasi belanja ketimbang menarik anggaran.
Menurutnya, Kementerian Keuangan sebaiknya fokus membantu akselerasi penyerapan.
Baca Juga: Polisi dan Jaksa Wajib Terlibat dalam Perlindungan Saksi dan Korban
“Ini bukan soal narik duit, tapi anggaran yang sudah disetujui DPR. Jadi lebih baik Kemenkeu mendorong percepatan belanja di K/L daripada menarik kembali anggarannya,” tegas Said.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen percepatan belanja negara 2025.
Ia menyebut, sejumlah kementerian baru masih menghadapi kendala, sehingga pemerintah menyiapkan skema pendampingan.
“Ada beberapa kementerian baru yang belum terbiasa, itu yang akan kita dampingi,” ujar Purbaya usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (11/9/2025).
Purbaya juga menekankan, jika hambatan tetap berlanjut, ia siap turun langsung ke masing-masing K/L untuk melakukan evaluasi.
“Nanti kementerian yang lambat akan saya datangi langsung. Kita meeting bersama, kemudian jumpa pers supaya semuanya transparan dan cepat bergerak,” pungkasnya.
Baca Juga: Kadivhubinter Baru Diharapkan Tuntaskan Buronan Interpol Asal Malaysia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










