Akurat
Pemprov Sumsel

Komisi XI Sambut Positif Penundaan Penerapan PPh 22 Marketplace

Hefriday | 2 Oktober 2025, 14:05 WIB
Komisi XI Sambut Positif Penundaan Penerapan PPh 22 Marketplace

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyatakan dukungannya atas keputusan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang menunda penerapan pungutan PPh Pasal 22 terhadap transaksi pedagang daring di platform lokapasar (marketplace).

Menurutnya, langkah ini tepat karena memberi ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masih beradaptasi dengan pemulihan ekonomi nasional.

Misbakhun menilai keputusan tersebut menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi XI Apresiasi Pemerintah Tak Naikkan Tarif CHT

“Penundaan ini akan memberi ruang bernapas kepada pelaku usaha agar tidak terbebani di saat ekonomi belum sepenuhnya pulih,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Dirinya menegaskan bahwa tujuan kebijakan pajak digital tidak semata-mata memperluas basis penerimaan negara. Lebih dari itu, reformasi perpajakan harus diarahkan untuk membangun sistem yang modern, memperkuat data fiskal, sekaligus menciptakan perlakuan adil antara usaha konvensional dan daring.

“Di sinilah pentingnya desain kebijakan pajak yang tidak mematikan UMKM, sekaligus memastikan perusahaan marketplace besar memberi kontribusi yang sepadan,” jelas Misbakhun.

Menurut politisi Partai Golkar tersebut, penundaan bukan berarti pemerintah mundur dari agenda reformasi perpajakan. Sebaliknya, ini adalah kesempatan untuk menyiapkan sistem yang lebih matang sebelum aturan resmi diterapkan.

“Justru ini kesempatan untuk memastikan saat aturan diberlakukan nanti, semuanya berjalan lancar, transparan, dan diterima dengan baik oleh pelaku usaha,” tegasnya.

Misbakhun menambahkan, DPR melalui Komisi XI akan mengawasi penggunaan masa penundaan ini agar benar-benar dimanfaatkan pemerintah.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain integrasi sistem dengan marketplace, penyederhanaan administrasi perpajakan, hingga sosialisasi yang jelas dan mudah dipahami oleh para pedagang.

Baca Juga: Komisi XI Dukung Keputusan Menkeu Tidak Naikkan Cukai Rokok pada 2026

Dirinya menekankan, tanpa persiapan matang, aturan bisa menimbulkan kebingungan hingga berpotensi menghambat pertumbuhan UMKM yang sedang berkembang di ruang digital.

Misbakhun juga mendorong pemerintah untuk lebih aktif berdialog dengan asosiasi e-commerce dan komunitas UMKM.

Menurutnya, komunikasi terbuka sangat penting untuk menciptakan pemahaman bersama mengenai arah kebijakan pajak digital.

“Kalau komunikasi terbuka dan roadmap (peta jalan) jelas, saya yakin kebijakan pajak digital ini bisa diterapkan tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi, bahkan bisa jadi instrumen keadilan yang kuat,” katanya.

Seiring pertumbuhan pesat transaksi digital di Indonesia, kebijakan perpajakan di sektor ini memang menjadi tantangan tersendiri. Di satu sisi, pemerintah ingin memperluas basis penerimaan negara.

Namun di sisi lain, kebijakan tersebut harus dijalankan tanpa mematikan semangat UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Misbakhun menilai keseimbangan inilah yang harus terus dijaga agar manfaat digitalisasi dapat dirasakan semua pihak.

Menurutnya, UMKM bukan sekadar sektor ekonomi, tetapi juga penyerap tenaga kerja terbesar. Maka, kebijakan pajak apapun yang berkaitan dengan UMKM harus dipastikan tidak menambah beban berlebihan.

“Pajak digital jangan sampai menutup peluang UMKM untuk tumbuh. Justru sebaliknya, kebijakan ini harus melindungi mereka agar bisa lebih kompetitif,” katanya.

Misbakhun menegaskan, reformasi pajak digital sebaiknya diarahkan pada model yang inklusif. Artinya, semua pihak, baik pemerintah, perusahaan besar, maupun UMKM, mendapat manfaat yang seimbang.

Marketplace besar, lanjutnya, harus menunjukkan peran lebih besar karena memiliki kapasitas dan skala usaha yang jauh di atas UMKM.

Dengan demikian, sistem perpajakan tidak hanya sekadar menjadi instrumen penerimaan, tetapi juga pendorong keadilan ekonomi.

Komisi XI DPR RI, lanjut Misbakhun, berkomitmen untuk terus mendampingi proses penyusunan kebijakan pajak digital. Ia berharap, setelah masa penundaan berakhir, sistem yang lebih baik sudah siap dan dapat dijalankan tanpa hambatan berarti.

“Kalau semua pihak duduk bersama, saya yakin kebijakan ini akan bisa diterapkan dengan lebih mulus dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional,” ungkapnya.

Keputusan penundaan pemungutan PPh 22 atas transaksi di marketplace disambut positif sebagai langkah realistis di tengah pemulihan ekonomi.

Dengan pengawasan DPR serta keterlibatan aktif asosiasi e-commerce dan komunitas UMKM, kebijakan pajak digital diharapkan dapat menjadi instrumen keadilan fiskal yang tidak hanya menambah penerimaan negara, tetapi juga melindungi dan memberdayakan pelaku usaha kecil.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi