OJK Kaji Perpanjangan Jam Perdagangan Saham Secara Komprehensif

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa rencana penyesuaian atau perpanjangan jam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih dalam tahap kajian mendalam dan belum akan segera diterapkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa pihaknya bersama BEI terus melakukan evaluasi terhadap dinamika pasar sebelum memutuskan perubahan kebijakan yang berdampak luas terhadap ekosistem perdagangan saham.
“Namun demikian, sebelum dilakukan penyesuaian kebijakan atau perubahan peraturan, saat ini masih diperlukan penyusunan kajian yang komprehensif,” kata Inarno di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga: OJK Ajak Mahasiswa Purwokerto Siapkan Masa Depan dengan Asuransi Syariah
Menurutnya, kajian tersebut mencakup berbagai aspek penting seperti kesiapan infrastruktur teknologi, dampak terhadap pelaku pasar, harmonisasi dengan bursa regional, serta efektivitas kebijakan dalam meningkatkan likuiditas dan efisiensi transaksi.
OJK memastikan setiap keputusan yang diambil akan didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan pelaku pasar dan asosiasi profesi di sektor keuangan.
Langkah ini dilakukan agar perubahan regulasi tidak menimbulkan gangguan terhadap stabilitas pasar modal nasional.
“Setiap kebijakan harus memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan dan memastikan keberlanjutan pertumbuhan pasar modal Indonesia,” ujar Inarno.
Sebelumnya, BEI mengusulkan tiga skenario perpanjangan jam perdagangan, yakni pukul 08.00–16.00 WIB, 09.00–17.00 WIB, dan 08.00–17.00 WIB.
Namun, OJK menilai penerapan skenario tersebut tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kesiapan sistem dan penyesuaian regulasi.
Jam perdagangan saham di BEI saat ini terbagi dalam dua sesi, yaitu 09.00–12.00 WIB untuk sesi pertama dan 13.30–16.15 WIB untuk sesi kedua.
OJK juga menegaskan, perubahan waktu perdagangan tidak hanya berdampak pada investor, tetapi juga pada sistem perdagangan, perusahaan efek, hingga lembaga penunjang seperti kustodian dan kliring. Karena itu, kajian menyeluruh menjadi langkah wajib sebelum implementasi dilakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








