OJK Kaji Perpanjangan Jam Perdagangan Saham Secara Komprehensif

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa rencana penyesuaian atau perpanjangan jam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih dalam tahap kajian mendalam dan belum akan segera diterapkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa pihaknya bersama BEI terus melakukan evaluasi terhadap dinamika pasar sebelum memutuskan perubahan kebijakan yang berdampak luas terhadap ekosistem perdagangan saham.
“Namun demikian, sebelum dilakukan penyesuaian kebijakan atau perubahan peraturan, saat ini masih diperlukan penyusunan kajian yang komprehensif,” kata Inarno di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga: OJK Ajak Mahasiswa Purwokerto Siapkan Masa Depan dengan Asuransi Syariah
Menurutnya, kajian tersebut mencakup berbagai aspek penting seperti kesiapan infrastruktur teknologi, dampak terhadap pelaku pasar, harmonisasi dengan bursa regional, serta efektivitas kebijakan dalam meningkatkan likuiditas dan efisiensi transaksi.
OJK memastikan setiap keputusan yang diambil akan didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan pelaku pasar dan asosiasi profesi di sektor keuangan.
Langkah ini dilakukan agar perubahan regulasi tidak menimbulkan gangguan terhadap stabilitas pasar modal nasional.
“Setiap kebijakan harus memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan dan memastikan keberlanjutan pertumbuhan pasar modal Indonesia,” ujar Inarno.
Sebelumnya, BEI mengusulkan tiga skenario perpanjangan jam perdagangan, yakni pukul 08.00–16.00 WIB, 09.00–17.00 WIB, dan 08.00–17.00 WIB.
Namun, OJK menilai penerapan skenario tersebut tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kesiapan sistem dan penyesuaian regulasi.
Jam perdagangan saham di BEI saat ini terbagi dalam dua sesi, yaitu 09.00–12.00 WIB untuk sesi pertama dan 13.30–16.15 WIB untuk sesi kedua.
OJK juga menegaskan, perubahan waktu perdagangan tidak hanya berdampak pada investor, tetapi juga pada sistem perdagangan, perusahaan efek, hingga lembaga penunjang seperti kustodian dan kliring. Karena itu, kajian menyeluruh menjadi langkah wajib sebelum implementasi dilakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








