OJK Kaji Perpanjangan Jam Perdagangan Saham Secara Komprehensif

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa rencana penyesuaian atau perpanjangan jam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih dalam tahap kajian mendalam dan belum akan segera diterapkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa pihaknya bersama BEI terus melakukan evaluasi terhadap dinamika pasar sebelum memutuskan perubahan kebijakan yang berdampak luas terhadap ekosistem perdagangan saham.
“Namun demikian, sebelum dilakukan penyesuaian kebijakan atau perubahan peraturan, saat ini masih diperlukan penyusunan kajian yang komprehensif,” kata Inarno di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga: OJK Ajak Mahasiswa Purwokerto Siapkan Masa Depan dengan Asuransi Syariah
Menurutnya, kajian tersebut mencakup berbagai aspek penting seperti kesiapan infrastruktur teknologi, dampak terhadap pelaku pasar, harmonisasi dengan bursa regional, serta efektivitas kebijakan dalam meningkatkan likuiditas dan efisiensi transaksi.
OJK memastikan setiap keputusan yang diambil akan didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan pelaku pasar dan asosiasi profesi di sektor keuangan.
Langkah ini dilakukan agar perubahan regulasi tidak menimbulkan gangguan terhadap stabilitas pasar modal nasional.
“Setiap kebijakan harus memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan dan memastikan keberlanjutan pertumbuhan pasar modal Indonesia,” ujar Inarno.
Sebelumnya, BEI mengusulkan tiga skenario perpanjangan jam perdagangan, yakni pukul 08.00–16.00 WIB, 09.00–17.00 WIB, dan 08.00–17.00 WIB.
Namun, OJK menilai penerapan skenario tersebut tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kesiapan sistem dan penyesuaian regulasi.
Jam perdagangan saham di BEI saat ini terbagi dalam dua sesi, yaitu 09.00–12.00 WIB untuk sesi pertama dan 13.30–16.15 WIB untuk sesi kedua.
OJK juga menegaskan, perubahan waktu perdagangan tidak hanya berdampak pada investor, tetapi juga pada sistem perdagangan, perusahaan efek, hingga lembaga penunjang seperti kustodian dan kliring. Karena itu, kajian menyeluruh menjadi langkah wajib sebelum implementasi dilakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









