Akurat
Pemprov Sumsel

OJK Nilai Penempatan Dana Pemerintah di BPD Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Hefriday | 10 Oktober 2025, 11:50 WIB
OJK Nilai Penempatan Dana Pemerintah di BPD Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rencana pemerintah untuk menempatkan dana negara di Bank Pembangunan Daerah (BPD) merupakan langkah positif yang dapat memperkuat likuiditas perbankan daerah sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi di tingkat regional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, secara umum kondisi likuiditas BPD di Indonesia masih tergolong sangat memadai.

Oleh karena itu, penempatan dana pemerintah diharapkan menjadi katalis bagi peningkatan fungsi intermediasi perbankan daerah.

“Ini salah satu hal positif yang mungkin dapat timbul,” ujar Dian dalam di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Dian menjelaskan, berdasarkan data per Agustus 2025, liquidity coverage ratio (LCR) BPD tercatat sebesar 217,65%, alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) mencapai 140,92%, dan alat likuid/dana pihak ketiga (AL/DPK) sebesar 30,10%.

Baca Juga: OJK Dorong Pembiayaan ke Sektor Prioritas Termasuk UMKM

Seluruh indikator tersebut berada jauh di atas batas minimal (threshold) yang ditetapkan OJK.

“Ini mencerminkan bahwa secara agregat tidak terdapat indikasi permasalahan likuiditas pada BPD,” ungkapnya.

Sementara itu, loan to deposit ratio (LDR) BPD secara agregat berada di angka 78,70%, lebih rendah dibandingkan LDR industri perbankan nasional yang tercatat 86,03% pada periode yang sama.

Angka ini menunjukkan bahwa BPD masih memiliki ruang besar untuk memperluas penyaluran kredit di daerah.

OJK mendorong agar penempatan dana pemerintah di BPD tidak hanya memperkuat likuiditas, tetapi juga dapat dioptimalkan untuk memperluas penyaluran pembiayaan kepada sektor-sektor produktif di daerah.

Namun demikian, Dian menekankan pentingnya penguatan infrastruktur internal, termasuk peningkatan sumber daya manusia (SDM), kebijakan internal, serta manajemen risiko di setiap BPD.

Baca Juga: OJK-Menkeu Bentuk Tim Kerja Dorong Kinerja Pasar Modal

“Agar penempatan dana pemerintah ini efektif dan optimal, BPD perlu memperkuat fondasi internal agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan pelaku usaha daerah,” katanya.

Selain kesiapan internal, OJK juga menilai kebijakan penempatan dana pemerintah perlu memperhatikan aspek pricing atau tingkat suku bunga.

Menurut Dian, penurunan tingkat bunga akan membantu menekan biaya dana (cost of fund), sehingga dapat berdampak positif terhadap penurunan biaya kredit (cost of credit) di daerah.

Dirinya juga mengingatkan agar penempatan dana pemerintah di BPD dilakukan untuk jangka waktu menengah hingga panjang, mengingat banyak proyek daerah yang memerlukan waktu realisasi lebih dari satu tahun.

“Kalau ingin menjangkau berbagai proyek di daerah, tentu jangka waktunya harus lebih panjang dan disesuaikan dengan kemampuan BPD dalam menjalankan fungsi intermediasinya,” ujar Dian.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana pemerintah untuk menempatkan dana negara atau Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari APBN ke sejumlah BPD.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang sebelumnya diterapkan pada empat bank anggota Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan total nilai mencapai Rp200 triliun.

Menurut Purbaya, penempatan dana di BPD bertujuan memperkuat kapasitas pembiayaan daerah, meningkatkan peran BPD sebagai motor penggerak ekonomi lokal, serta mendukung pemerataan pertumbuhan di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami sedang berdiskusi dengan bank-bank daerah, menyesuaikan kemampuan mereka dalam menerima dana. Berbeda dengan bank BUMN, untuk BPD kami tidak akan memaksa,” ujar Purbaya.

Dari hasil pembahasan sementara, Purbaya menyebut Bank Jakarta dan Bank Jatim menjadi dua BPD pertama yang menunjukkan minat untuk menerima suntikan dana SAL tersebut.

Dirinya juga telah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Timur selaku pemegang saham mayoritas untuk membahas mekanisme dan waktu pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kedua bank ini punya ukuran yang cukup besar, jadi dampak injeksi dananya diharapkan bisa lebih cepat menyebar ke daerah lain,” jelas Purbaya.

Ekonom menilai, jika kebijakan ini dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, penempatan dana pemerintah di BPD dapat memberikan efek ganda terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk peningkatan pembiayaan bagi UMKM, proyek infrastruktur lokal, serta konsumsi rumah tangga.

Dengan kondisi likuiditas yang kuat dan dukungan regulasi OJK, BPD berpotensi menjadi penopang utama ekonomi daerah, sekaligus mendukung agenda besar pemerintah untuk mempercepat pemerataan ekonomi nasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi