Akurat
Pemprov Sumsel

Menkeu Bongkar Gorengan Saham, Siap Bersih-bersih Pemain Nakal dalam Setahun!

Demi Ermansyah | 11 Oktober 2025, 08:50 WIB
Menkeu Bongkar Gorengan Saham, Siap Bersih-bersih Pemain Nakal dalam Setahun!

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas pelaku praktik manipulatif di pasar modal atau yang dikenal sebagai 'penggorengan saham'.

Menkeu menargetkan pembersihan pasar dari praktik tersebut bisa selesai dalam waktu satu tahun.

“Kalau selama setahun bersih-bersih saja, saya bisa lihat saham yang digoreng. Saya juga mengamati pasar saham, dan sebagian pemainnya saya kenal,” ujar Purbaya dalam acara temu media via Zoom di Bogor, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga: Langkah Tegas Menkeu Pecat 26 Pegawai Pajak Tuai Pujian

Menurut Purbaya, langkah tegas ini penting untuk menjaga kepercayaan publik, terutama generasi muda yang kini mendominasi investor di pasar modal. Sekitar 50% investor Indonesia saat ini berasal dari kalangan Gen Z dan milenial.

“Kalau itu enggak dibersihin, sayang. Minat anak-anak muda bisa hilang. Tapi kalau dirapikan, mereka akan berani masuk ke pasar saham karena merasa ada fair game,” katanya.

Menkeu menegaskan, kebersihan pasar modal menjadi syarat utama bagi pemerintah untuk menyalurkan berbagai bentuk dukungan fiskal.

“Saya hanya akan beri insentif kalau perilaku investor sudah dirapikan. Goreng-gorengan harus dikendalikan dulu supaya investor kecil terlindungi,” ujarnya.

Baca Juga: OJK-Menkeu Bentuk Tim Kerja Dorong Kinerja Pasar Modal

Menurut dia, upaya penertiban pasar modal harus berjalan seiring dengan penguatan tata kelola di institusi pemerintah. “Kemenkeu sudah memulai dari internal, terutama di Direktorat Jenderal Pajak. Kalau pasar modal juga bisa seperti itu, insentif akan saya pertimbangkan,” kata Purbaya.

Purbaya menilai, ekosistem pasar modal yang sehat dan berintegritas akan mendorong arus investasi lebih stabil, sekaligus menumbuhkan rasa percaya masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.