Lebih dari Rp112 Triliun Kredit Produktif Tersalur Lewat Bank Himbara

AKURAT.CO Pemerintah memastikan kebijakan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah menunjukkan hasil konkret terhadap peningkatan kredit produktif dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan hingga akhir September 2025, realisasi penyaluran kredit produktif mencapai Rp112,4 triliun dari total dana pemerintah sebesar Rp200 triliun.
Dana tersebut, lanjutnya, bersumber dari penempatan SAL di bank-bank Himbara sebagai langkah strategis memperkuat likuiditas sektor perbankan sekaligus mendukung pembiayaan sektor riil.
Baca Juga: Kemenkeu Kaji Tambahan Penempatan Dana di Bank Himbara
“Kalau kita lihat yang diserap sampai akhir September lebih dari Rp112 triliun telah disalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit produktif,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025, Selasa (14/10/2025).
Bank Mandiri menjadi penyalur terbesar dengan realisasi Rp40,6 triliun atau 74% dari alokasi Rp55 triliun. Sementara BRI menyalurkan Rp33,9 triliun, BNI Rp27,6 triliun, BTN Rp4,8 triliun, dan BSI Rp5,5 triliun.
Purbaya menilai capaian ini menandakan lebih dari separuh dana yang ditempatkan pemerintah telah berputar di masyarakat untuk menopang konsumsi, investasi, serta pertumbuhan ekonomi nasional.
“Uang di sistem perekonomian telah bertambah signifikan. Pertumbuhan uang beredar M0 kini mencapai 13,2 persen dari sebelumnya hampir mendekati nol,” katanya.
Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Rasio Utang 39,86 Persen Masih di Level Aman
Selain memperkuat likuiditas, kebijakan ini disebut memberikan efek berantai (multiplier effect) yang nyata terhadap penurunan suku bunga pasar antarbank. Data menunjukkan IndONIA turun dari 4,59% menjadi 4,04% dan JIBOR 7D turun dari 5,17% menjadi 4,86%.
“Artinya bunga pinjaman juga akan turun. Dampak kebijakan ini riil,” tegas Purbaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










