Satgas Belanja K/L, Strategi Baru Purbaya Genjot Realisasi Anggaran

AKURAT.CO Pemerintah mulai menerapkan pendekatan baru untuk mempercepat penyerapan anggaran kementerian dan lembaga (K/L).
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang akan memantau dan melaporkan realisasi belanja secara berkala.
Langkah ini dilakukan setelah serapan sejumlah K/L masih tergolong rendah hingga akhir kuartal III 2025. Dari total 15 K/L dengan pagu besar, tiga di antaranya tercatat masih di bawah 50%.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Soroti Dana Mengendap Rp653 Triliun, Siap Diinvestasikan
“Kami akan mengetahui secara teratur. Ditjen Perbendaharaan akan mengumumkan kondisi penyerapannya setiap beberapa bulan,” ujar Purbaya di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Satgas tersebut terdiri dari perwakilan 26 K/L yang ditunjuk secara langsung. Setiap perwakilan akan bertanggung jawab menyampaikan hasil pemantauan kepada menteri di masing-masing instansi, agar tindak lanjut dapat dilakukan dengan cepat.
Purbaya menegaskan bahwa upaya ini bukan sekadar administrasi, tetapi juga mekanisme kontrol baru untuk memperkuat disiplin fiskal di tubuh birokrasi.
“Nanti kalau ada yang lambat, kami bantu supaya penyerapannya dipercepat,” kata dia.
Selain pengawasan internal, Kemenkeu juga menyiapkan kanal aduan masyarakat dan dunia usaha. Kanal ini memungkinkan pelaku usaha yang berhubungan dengan proyek pemerintah melapor jika terjadi hambatan di lapangan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Soroti Dana Mengendap Rp653 Triliun, Siap Diinvestasikan
“Begitu ada keluhan, kami akan panggil pihak terkait untuk mempercepat penyelesaian,” ujarnya.
Purbaya menambahkan, kerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan membuat langkah ini lebih efektif.
Dirinya bahkan tidak segan menggunakan wewenangnya untuk menahan anggaran bagi K/L yang abai terhadap percepatan serapan.
“Kalau kementerian tidak mau ubah peraturan, ya anggarannya bisa kami potong. Tak usah dikasih duitnya,” tegas Purbaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










